Binkam

Maklumat Kapolda NTB Unjuk Rasa Yang Tidak Sesuai UU Akan Ditindak Tegas

×

Maklumat Kapolda NTB Unjuk Rasa Yang Tidak Sesuai UU Akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Maklumat Kapolda NTB, yang menyatakan bahwa unjuk rasa yang tidak sesuai UU akan mendapat tindakan Tegas. Seperti Penutupan atau pemblokiran jalan yang melakukannya dengan sengaja tanpa izin dapat di kenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Baik itu dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain.

Untuk itu Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat. Tentang larangan melakukan aksi unjuk rasa yang mewarnainya dengan pemblokiran jalan hingga merusak fasilitas umum dan fasilitas vital lainnya.

Maklumat tentang aturan unjuk rasa itu telah keluar dan terbit, serta mulai memberlakukannya pada hari Jumat (27/5/2022).

Pasalnya aksi unjuk rasa dengan blokir jalan yang menyertainya dan merusak fasilitas. Dapat merugikan banyak pihak sehingga harus melarangnya dan menindak tegas.

Melakukan Pengerusakan, Tindakan Tegas Menanti

Dalam maklumat tersebut, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan bahwa pemberian tindakan terhadap demonstran yang melakukan perusakan. Atau bertentangan dengan undang-undang itu merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat. Serta kelancaran lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka umum Utamanya mengenai kewajiban dan larangan.

“Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dengan larangan menutup jalan. Membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya,” kata Djoko dalam isi Maklumatnya.

Ancaman Hukuman

Penutupan atau pemblokiran jalan ini, yang melakukannya dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain. Dapat di kenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 192 ayat (2) di ancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan. Atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar.

Sementara aksi penyegelan fasilitas publik seperti kantor pemerintahan, maupun gedung objek vital dengan ancaman Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Penyampaian pendapat di muka umum di larang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam. Senjata perusak, atau senjata penusuk serta peralatan lainnya yang membahayakan.

“Terhadap pelaku di ancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Rl triomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *