BeritaHukrimKriminalPeristiwa

Polres Kediri Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Mobil

×

Polres Kediri Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Mobil

Sebarkan artikel ini
Polres Kediri Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Mobil

Kediri, Jawa Timur – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Mobil di enam TKP.

Kasus pencurian dengan pemberatan berupa lima unit mobil pikap di enam tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan dalam pengungkapan ini, jajarannya meringkus empat terduga pelaku.

Masing-masing berinisial DJ (45) berdomisili di Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Kemudian AR alias Dur (35) asal Desa/Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Lalu MR alias Bombom (31) asal Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Kemudian TA (32) asal Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Selanjutnya, MH alias Imron (35) asal Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, MS alias Kobir (20) asal Desa Pandansari Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri Kemudian AM (34) asal Desa Bancelok Kecamatan Njrengik Kabupaten Sampang.

“Tertangkapnya pelaku ini berawal petugas menerima laporan pencurian mobil pikap dari korban,” ungkap Kapolres.

Merupakan Komplotan Pelaku Pencurian

Komplotan pelaku pencurian itu menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Wates, Pagu, Kandat, Badas, Plemahan dan Ngadiluwih.

“Begitu terima laporan, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata AKBP Agung. Saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (16/6/22).

Dalam penyelidikan ini, kata AKBP Agung, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama petugas gabungan dapat menangkap tujuh terduga pelaku. Di wilayah Kabupaten Pamekasa pada Jumat (9/6/2022) sore.

Kemudian petugas mengamankan barang bukti 2 unit mobil pikap Mitsubishi L-300, satu unit mobil Toyota Avanza nopol N 1604 JT. Kemudian sebuah As roda depan dan belakang mobil pikap Mitsubishi L-300. Lalu sebuah bak pikap Mitsubishi L-300 dan 1 buah Spanten mobil pikap Mitsubishi L-300.

 “Juga selembar STNK pikap Mitsubishi L-300 nopol AG 9957 KB, 1 SIM A, sebuah segel KIR nomor 11KD11630B. kemudian selembar Surat KIR nopol AG 9957 KB, 9 kunci letter T. Sebuah kotak P3K, 1 5 buah cat spray, dan empat plat nomor,” Jelasnya.

Keempat pelaku tersebut mempunyai tugas yang berbeda, yang mana tersangka DJ berperan menentukan waktu untuk menjalankan aksinya. Ssebagai eksekutor merusak kunci pintu dan kontak dengan menggunakan kunci letter T mobil.

Kemudian ia menjual hasil pencurian dan membagi hasilnya tersebut dengan uang yang sama. Serta menyiapkan sarana dalam melakukan menjalankan aksi pencurian.

“Sedangkan pelaku MH, MS, AM menjalankan aksinya di wilayah Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan pada Sabtu (10/5/2022) sekitar pukul 18.45 WIB,” imbuhnya.

Ketiganya ini menggunakan mobil panther nopol L1153 ML yang memanfaatkan kelalaian korban Supangat (60) warga Kecamatan Purwoasri. Waktu itu, korban meninggalkan motornya dengan keadaan kunci masih menancap.

“Selanjutnya, MH mengawasi situasi dan mengikuti MS dari belakang yang kemudian oleh MS langsung mengambil motor itu. Dan AM membelinya sehingga menduganya sebagai penadah,” tambahnya.

Beberapa Pelaku Merupakan Residivis

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menambahkan, pelaku yang petugas amankan ini beberapa merupakan residivis.

Mereka merupakan komplotan pencurian antar kota dan menduganya sudah lama beroperasi.

Tak hanya itu, beberapa pelaku yang satu komplotan ini ada yang mengamankannya di Polres Kediri Kota. Karena mereka ada yang menjalankan aksinya di wilayah tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah mengamankannya ke Mapolres Kediri. Untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *