BeritaHukrimKriminalPeristiwa

Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pencabulan anak di Bawah Umur, Lakukan Aksi Bejatnya Sejak 2016

×

Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pencabulan anak di Bawah Umur, Lakukan Aksi Bejatnya Sejak 2016

Sebarkan artikel ini
Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pencabulan anak di Bawah Umur, Lakukan Aksi Bejatnya Sejak 2016

Kota Bandung, Jawa Barat –  Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria dengan dugaan melakukan persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2016 hingga Mei 2022. Kini tersangka berinisial persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur MB (49) telah berhasil mengamankannya.

“Awalnya tersangka melihat korban anak ini, yang masih berusia 16 tahun sedang menonton TV. Lalu tersangka memberikan uang Rp. 40 ribu kepada anak korban,” kata Kusworo, Kamis (16/6/2022).

Setelah korban menerima uang dari tersangka, kemudian MB menyuruh korban untuk pergi ke kamar lantai bawah.

Pelaku Paksa Korban Buka Baju

“Setibanya di kamar lantai bawah, kemudian tersangka MB memaksa korban untuk membuka bajunya. Walaupun korban sudah menolaknya, namun tersangka tetap melakukan persetubuhan terhadap korban ini,” ujarnya.

Sejak 2016, kejadian tersebut terus berlanjut, yang mana pada kesempatan berbeda, korban sedang bermain handphone. Tersangka MB kembali mengajak korban ke salah satu kamar gudang.

“Setelah di kamar gudang, tersangka kembali menyetubuhi korban. Karena sebelumnya tersangka telah memberikan uang sebesar Rp. 200 ribu rupiah,” tutur Kusworo.

Aksi Bejat Pelaku Berlanjut Hingga Korban Berusia 21 Tahun

Aksi bejat tersangka tersebut, terus dia lakukan hingga Kamis, 26 Mei 2022 sampai korban berusia 21 tahun.

“Kejadian perbuatan tersebut tersangka MB dapat melakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu. Dan tersangka memberikan uang bervariatif kepada korban, dari Rp. 40 ribu sampai Rp. 1 juta,” tambahnya.

Dari pengakuan korban, hingga tidak melaporkan kejadian tersebut, karena mendapat ancaman dari tersangka.

“Jadi korban ini pada saat itu masih ketakutan dan baru berani melaporkan ke Polresta Bandung pada bulan Juni 2022,” tuturnya.

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka MB yang selanjutnya melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami akhirnya tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dan tersangka ini latar belakangnya adalah pegawai swasta di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB terjerat dengan Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak dengan ancamam maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *