BeritaNarkobaNasionalPeristiwa

Mantap, Polres Inhil Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tangkapan Kerjasama dengan Bea Cukai Tembilahan

×

Mantap, Polres Inhil Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tangkapan Kerjasama dengan Bea Cukai Tembilahan

Sebarkan artikel ini
Mantap, Polres Inhil Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tangkapan Kerjasama dengan Bea Cukai Tembilahan

Indragiri Hilir, Riau – Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Narkotika, Senin (20/6/2022). Bertempat di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Adapun pemusanahan barang bukti narkotika antara lain jenis shabu seberat 1,4 Kg dan jenis pil extacy sebanyak 4.930 butir.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelasakan tujuan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini.

“Bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil, dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian public,” ungkap Kapolres.

Kapolres menkankan, asus yang menjadi perhatian public khususnya tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.

“Dengan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lainnya,” tutur Kapolres.

Menurutnya, narkotika merupakan salah satu perusak anak muda penerus masa depan bangsa, maka perlu komitmen bersama memberantas narkoba hingga ke akarnya.

“Narkotika adalah perusak masyarakat dan merusak pemuda penerus bangsa. Saya harapkan komitmen bersama dalam memberantas narkotika ini,” katanya.

Atas Kerjasama dengan bea cukai Tembilahan, berhasil mengamankan shabu seberat 1,412 Kg dan jenis pil extacy sebanyak 4.930 butir.

“Sehingga kami berhasil mengamankan bersama empat orang pelaku di 2 lokasi, di wilayah Guntung Kecamatan Kateman dan wilayah Kecamatan Keritang,” paparnya.

Kasat Narkotika Polres Inhil, AKP Indra Lubis menuturkan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika tersebut.

“TKP pertama di Kecamatan Kateman, kami berhasil mengamankan 3 pelaku di atas kapal pembawa kelapa inisial MNS (26). Sebagai kepala kamar mesin, WRP (24) dan NO (23) selaku ABK. Mereka baru saja pulang dari Malaysia, ketika memeriksanya kami mendapatkan barang bukti shabu di kamar mesin,” terangnya.

Penangkapan pelaku narkotika ini, AKP Indra menyebutkan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Ya informasi dari masyarakat ini kami kembangkan, ketika meyakini ada barang bukti shabu yang mereka bawa kami tindaklanjuti,” katanya.

Sedangkan untuk mempermudah penangkapan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tembilahan.

“Sementara 1 pelaku tindak pidana Narkotika wilayah keritang adalah hasil penangkapan Polsek Keritang. Yang bekerja dengan Sat Narkoba Polres Inhil,” pungkasnya.

Pelaku di Keritang ini inisial YA (34) bekerja sebagai petani.

“Tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan pelaku di Kateman,”terangnya.

Para pelaku kini berada di Mapolres Inhil untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Mereka terjerat pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten I Setda Inhil, H. Tantawi Jauhari, Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi. Kemudian Jaksa Fungsional Kejari Inhil Adia Pratistia. Lalu Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Eka Purnama Putra, Ketua DPC Granat Inhil Titin Triana dan Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *