BeritaBinkam

Awal Tahun, Ditreskrimsus Polda NTB Tangani 14 Kasus Pinjaman Online

×

Awal Tahun, Ditreskrimsus Polda NTB Tangani 14 Kasus Pinjaman Online

Sebarkan artikel ini
Awal Tahun, Ditreskrimsus Polda NTB Tangani 14 Kasus Pinjaman Online

Mataram, NTB – Awal tahun 2022 ini Reskrimsus Polda NTB sedang menangani 14 kasus pinjaman online ilegal, kamis (24/2/2022). Sehingga Polisi meminta Masyarakat untuk lebih waspada. Dari 14 kasus ini, terbagi 2 kasus pinjaman online dan 12 penipuan online.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. mengatakan Pada tahun 2021 jumlah pengaduan yang oleh Ditreskrimsus terima sebanyak 142 kasus.

“Antara lain adalah terkait pinjaman online, penipuan melalui media sosial, belanja online dan arisan online,” ungkapnya.

Untuk melancarkam aksinya para tersangka menggunakan berbagai modus Misalnya untuk pinjaman online, pelaku menyuguhkan korban dengan promo postingan. Yang menawarkan pinjaman online di media sosial (FB, IG, Telegram dan lainnya) dengan persyaratan mudah. Mengikuti petunjuk dari WA pelaku yang tertera pada bagian bawah.

Awal Tahun, Ditreskrimsus Polda NTB Tangani 14 Kasus Pinjaman OnlineKemudian meminta korban untuk membuka aplikasi pinjaman online dan mengikuti arahan pelaku dan mengisi ketentuan persyaratan. Serta mengisi data diri lengkap dan jumlah pinjaman yang diinginkan. Apabila dalam pengisian benar maka pinjaman langsung bisa cair dan dana langsung masuk ke dalam rekening korban.

“Jumlah pinjaman  bervariasi antara Rp1,5 juta  dengan tenor 91 hari dan akan cair rata-rata Rp975.000, sisanya dipotong admin,” katanya.

Selanjutnya pelaku menawarkan kembali kepada korban jika ingin meminjam lebih dari nilai yang sudah cair dengan mempersilahkan membuka  aplikasi lagi.

“Begitu korban membuka aplikasi yang keluar 5 aplikasi dan dengan mudah meminjam melalui aplikasi tersebut,” sebutnya.

Begitu klik pinjaman tersebut telah terverifikasi dan cair ke rekening korban dengan penerimaan per aplikasi diterima Rp. 975.000 x 5 aplikasi = Rp4875.000. Yang membedakan adalah hanya tenor yang semula 91 hari sementara pinjaman yang kedua dengan 5 aplikasi. Tenornya menjadi 7 hari dengan tenor yang singkat korban ingin mengembalikan pinjaman tersebut. Pinjaman berhasil dikembalikan ke 4 aplikasi, sementara 2 aplikasi tidak bisa membukanya.

“Akhirnya korban tetap memiliki pinjaman di 2 aplikasi tersebut dengan tenor selama 7 hari, kalau tidak bisa terbayarkan akan mempublikasikan data diri ke semua kontak yang ada di HP korban,” ujarnya.

Sementara modus penipuan online, biasanya menawarkan produk berupa barang setelah kirim uang barang tidak sampai. Selain itu, ada lelang kendaraan bermotor menyeret nama instansi tertentu.

“Apabila masyarakat terlanjur meminjam pinjaman online illegal, menyarankan segera melunasi. Segera melaporkan ke SWI (Satgas Waspada Investasi) atau pihak Kepolisian. Atau apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lain-lain,” imbaunya.

Apabila sudah mendapatkan penagihan yang tidak beretika, teror, intimidasi, pelecehan maka, disarankan juga blokir semua nomor kontak  yang mengirimkan teror.

“Beritahu ke semua kontak apabila mendapatkan pesan dari pinjol agar mengabaikannya. Segera laporkan ke pihak Kepolisian dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” imbuhnya.

Penanganan terhadap investasi bodong yang sudah melaporkan ke pihak Kepolisian. Diantaranya, dapur caca usaha catering dengan janji 10% per bulan (perkara inkrah). Master pedas bergerak dibidang makanan, kerugian dikembalikan oleh terlapor dengan cara dicicil. Ada juga Lucky Trade Community atau Lucky Best Community (LTC/LBC), investasi bodong yang ada di wilayah NTB sangat  banyak namun para korban tidak bersedia untuk melapor.  LTC  berdiri sejak sekitar bulan Maret 2020 bergerak dalam bidang investasi bagi hasil dengan keuntungan hingga mencapai 300 %.

Pendirinya adalah LH dari Ampenan. Korban/pelapor sebanyak 5 orang. Saksi yang telah diperiksa sebanyak 19 Orang (5 dari LTC, 14 adalah korban). Kerugian hingga mencapai Rp10 miliar. LTC dinyatakan bodong oleh SWI pusat pada tanggal 2 Februari 2021. Modus yang dilakukan oleh para pelaku (LTC) yaitu menjanjikan keuntungan  investasi bagi hasil yang menjanjikan keuntungan hingga mencapai 300 % selama 8 bulan bagi peserta yang pasif dengan perhitungan per hari keuntungan 0,5 % sampai  3 %. Bonus per poin 10 % dari poin yang diikuti. Contoh, mengikuti  paket Rp1 juta mendapatkan Rp100 ribu.

Master Pedas banyak memakan korban mahasiswa. Sedangkan LBC juga memakan korban di NTB dan luar daerah yang banyak. Sementara itu, penyampaian dari Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK NTB, H. Bambang S. Antariksawan menjelaskan kerugian yang muncul akibat investasi illegal ini mencapai Rp117,4 triliun secara nasional.

Karena itu, untuk mencegah investasi ilegal dibuat Satgas Waspada Investasi (SWI). Entisitas investasi ilegal semakin meningkat setiap tahun. Jika tertangkap, investasi ilegal merubah bentuk. Ciri-ciri investasi ilegal menjanjikan keuntungan yang tidak wajar secara cepat, bonus bagi rekrut anggota baru.

Kemudian menggunakan influencer, menggunakan orang-orang yang sukses. Investasi ilegal 3 tahun pertama memang benar-benar untung. Sering sekali yang menjadi testimoni orang tahun pertama dan kedua, memang mereka dapat, tetapi setelah itu anggota berikutnya mengalami kerugian. Jadi ini bisnis high risk high return. Kalau yang wajar, di perbankan keuntungan 6 persen per tahun.

Selain itu, investasi ilegal tidak memiliki izin usaha, memiliki izin usaha tapi tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan. Penyebab utama maraknya investasi bodong karena mudahnya membuat aplikasi. Banyak server di luar negeri. Kemudian banyak masyarakat yang tergiur karena kepepet butuh uang. Dua ciri-ciri yang harus dipegang, legal dan logis. Legal berarti memiliki izin dari otoritas, punya kantor, Logis ya menjanjikan keuntungan yang wajar. Investasi yang legal adalah tabungan, kredit, asuransi, investasi emas, properti, dan pasar modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *