BeritaNasionalSosial Budaya

Polisi Tidak Tilang Pemotor Bersandal Jepit, Berikut Penjelasannya

×

Polisi Tidak Tilang Pemotor Bersandal Jepit, Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Polisi Tidak Tilang Pemotor Bersendal Jepit, Berikut Penjelasannya

Jakarta, Tersiarnya kabar tentang Polisi akan Tilang Pemotor Bersandal Jepit, menjadi perbincangan hangat di tengah Masyarakat.

Di satu sisi, Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., membantah akan hal ini. Kabar bahwa Polri akan menilang pengendara motor yang hanya menggunakan sendal jepit, Jumat (17/6/2022).

Seperti melansir dari Tribrata News Polri, bahwa bagi pemotor bersandal jepit menurut Firman, Polri hanya mengimbau. Agar pengendara motor tidak lagi memakai sendal jepit ketika mengendarai motornya.

“Polri hanya mengimbau agar pengendara motor tidak lagi memakai sandal jepit, untuk mengurangi fatalitas kecelakaan,” ungkapnya.

Sehingga Firman menegaskan bahwa tidak ada larangan menggunakan sandal jepit.

“Tetapi Polri mengimbau agar tidak ada lagi pengendara motor yang menggunakan sandal jepit,” imbuhnya.

Langkah Polri untuk mengimbau masyarakat agar mengendarai motor tidak bersendal jepit untuk kebaikan Masyarakat.

“Sebenarnya adalah untuk mengurangi fatalitas jika terjadi kecelakaan. Sandal jepit tidak dapat melindungi pengendara motor dari kecelakaan berat yang mungkin terjadi,” pungkasnya.

Menurutnya, lebih baik menggunakan sepatu yang lebih baik melindungi kaki pengendara motor, jika terjadi kecelakaan.

Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, mengatakan ini tidak perlu meributkannya.

“Himbauan Polri agar pengendara motor tidak menggunakan sandal jepit, justru tidak perlu diributkan,” ucapnya.

Menurutnya, melihat apa yang Polri lakukan melalui himbauan ini justru untuk melindungi masyarakat.

“Imbauan itu justru untuk melindungi masyarakat, sama seperti penggunaan helm. Mau jarak panjang maupun dekat, untuk keperluan apapun, siapapun pengendara motor harusnya menggunakan helm. Dan menghindari pemakaian sendal jepit. Agar jika terjadi kecelakaan tidak akan berakibat fatal bagi pengendara motor tersebut”, demikian ujar Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Binus Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *