BeritaHukrimKriminalPeristiwa

Pencurian Menggunakan Senjata Api di Bandung, Polisi Tangkap Dua Pelaku

×

Pencurian Menggunakan Senjata Api di Bandung, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Pencurian Menggunakan Senjata Api di Bandung, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Bandung, Jawa Barat – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menggunakan senjata api di wilayah Kabupaten Bandung.

Pengungkapan tersebut berawal dari tindakan pencurian yang terjadi di Perum Kencana Ciganitri. Tepatnya di Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Akp Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan pengungkapan ini.

Para Tersangka Membawa Senjata Api Rakitan Saat Beraksi

Mengatakan bahwa para tersangka ini melakukan aksinya selalu membawa senjata api rakitan.

“Sebelumnya pelaku ini pernah viral di media sosial. Menodongkan senjata api di Margahayu, Kabupaten Bandung pada bulan Januari 2022 lalu,” katanya. Saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022).

Namun, saat melakukan aksinya di wilayah Bojongsoang, dua pelaku yakni EJ (51) asal Lampung dan SY (53) asal Bandung berhasil tertangkap.

“Pada saat pelaku melakukan aksinya, masyarakat melapor ke kami. Dan pada saat itu pula langsung mengamankan pelaku,” ujarnya.

Polisi Mengamankan Senjata Api dan Sejumlah Senjata Tajam

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti. Berupa dua pucuk senjata api, 12 butir peluru aktif caliber 38. Serta berbagai macam senjata tajam.

“Untuk kepemilikan senjata api dan peluru aktif ini, kami masih lakukan pengembangan,” tuturnya.

“Untuk barang bukti hasil curiannya ada kamera, jam tangan berbagai merk, cincin, kalung dan sebagainya,” tambah Oliestha.

Dari hasil pengembangan, lanjut Oliestha, bahwa tersangka ini melakukan 21 aksi di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

“Kemudian karena pelaku sempat membahayakan petugas saat mengamankannya, maka melakukan tindakan tegas terukur. Kepada pelaku, namun satu pelaku masih buron dan masih dalam pengejaran petugas,” tuturnya.

Oliestha menjelasakan bahwa senjata api ini hanya untuk menakut-nakuti apabila ada warga yang menghalangi mereka saat beraksi.

“Para tersangka ini residivis dengan kasus yang sama dan pernah mengamankannya beberapa kali. Antara lain di Lampung, Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terjerat dengan Pasal 365 dan atau 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *