BeritaHukrimNarkobaPeristiwa

Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polresta Mataram Blender 499,55 Gram Sabu

×

Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polresta Mataram Blender 499,55 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polresta Mataram Blender 499,55 Gram Sabu

Mataram, NTB – Satresnarkoba Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Narkoba, berupa Sabu seberat 499,55 Gram Netto.

Pemusnahan barang bukti (BB) berupa sabu tersebut merupakan hasil tangkapan terhadap dua terduga pelaku. Dalam tindak pidana Narkotika masing-masing berinisial, IM dan US yang berhasil Polresta Mataram amankan.

Acara pemusnahan ini oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK. Melalui Penyidik Resnarkoba Polresta Mataram Ipda Kadek Angga Nambara SH pada Rabu 06 Juli 2022 di ruang Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Hadir sebagai saksi pada Pemusnahan tersebut petugas Kejaksaan Negeri Mataram, petugas Pengadilan Negeri Mataram. Kemudian dari BNN Kota Mataram, dari Polresta Mataram sendiri dan para awak media.

“Adapun jumlah barang bukti yang berhasil mengamankannya dari para tersangka terdiri dari dua bungkus yang dengan kode A dan B. Yang mana kode A seberat 250,59 gram netto dan B seberat 249,36 gram Netto,” ungkapnya.

Setelah menguranginya untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan masing-masing 0,10 gram netto. Maka pemusnahan barang bukti dari kode A 250,39 gram netto dan kode B 249,16 netto sehingga total memusnahkan seberat 499,55 gram netto.

“Untuk proses pemusnahan dengan cara memblander kemudian mencampurnya dengan air, lalu membuangnya ke Septitang melalui kloset kamar mandi,” imbuhnya.

Pemusnahan tersebut berakhir dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh tersangka, penyidik serta para saksi.

Tindakan pemusnahan ini berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/A/298/VI/2022/NTB/Resta tertanggal 14 Juni 2022.

Kemudian berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika kepala Kejari Mataram tertanggal 29 Juni 2022.

Serta surat ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Resnarkoba Polresta Mataram tertanggal 06 Juli 2022.

Mataram Blender 499,55 Gram Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *