BeritaHukrimNarkoba

Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba di Cirebon Sembunyikan Sabu di Dalam Balon

×

Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba di Cirebon Sembunyikan Sabu di Dalam Balon

Sebarkan artikel ini
Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba di Cirebon Sembunyikan Sabu di Dalam Balon

Cirebon, Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba di Cirebon, yang mencoba kelabui petugas menyembunyikan sabu di dalam balon.

Dari tangan tersangka, asal Kabupaten kuningan ini, petugas mengamankan Narkoba Jenis Sabu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H, mengkonfirmasinya.

“Tersangka berinisial AS, (31), alamat Desa Babatan Kec. Kadugede Kab. Kuningan. Mengamankannya saat berada di Jl. Cirebon – Kuningan Desa Ciperna Wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (08/6/2022). Kira-kira pukul 19.00 WIB,” ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H, Kamis (21/7/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan Sabu dari seseorang berinisial Bajang, yang mana saat ini pihaknya pun masih memburunya.

“Menetapkan Bajang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), yang sampai dengan saat ini masih melakukan pendalaman terkait identitasnya,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil mengamankannya dari tangan tersangka di antaranya HP merk Samsung warna biru berikut sim card-nya. Kemudian celana panjang warna biru tua, serta satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,21 gram.

“Sabu-sabu ini terbungkus plastik klip bening, yang melilitnya dengan tisu. Kemudian membungkusnya di dalam dus kecil warna hijau lalu meliltnya dengan lakban warna hitam. Kemudian measukannya kedalam Balon warna biru, untuk mengelabui,” bebernya.

Terhadap tersangka, kemudian membawanya ke Polresta Cirebon untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) jo 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *