BeritaHukrimKriminalPeristiwa

Dua Pelaku Pencabulan di Dermaga Kali Adem Tertangkap, Salah Satunya Oknum ABK

×

Dua Pelaku Pencabulan di Dermaga Kali Adem Tertangkap, Salah Satunya Oknum ABK

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Pencabulan di Kali Adem Muara Angke Ditangkap
Ilustrasi Pencabulan anak. Dok. PRFM

Jakarta – Dua pelaku pencabulan di Dermaga Kali Adem Muara angke Jakarta Utara tertangkap, di dua lokasi yang berbeda. Adapun masing-masing pelaku antara lain inisial JP (23), seorang petugas kebersihan pantai. Kemudian inisial SS (29) seorang anak buah kapal (ABK) di Muara Angke, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana mengatakan Polisi menangkap keduanya atas dugaan telah mencabuli remaja perempuan berinisal ISP (16), Rabu (20/7/2022).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban berinisial S ke Polsek Sunda Kelapa, yang mengaku kedua tersangka telah memperkosa anaknya. Pada hari Rabu (13/7/2022) dini hari di lantai dua kapal Makmur Jaya II Express.

“Kejadian perbuatan pencabulan terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira jam 01.00 WIB. Bertempat di Lantai dua Kapal Makmur Jaya II Express yang sandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara,” ujarnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Jumat (15/7/2022). Akhirnya berhasil mengamankan tersangka SS di di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

“Tersangka SS berikut barang bukti kemudian membawanya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Tersangka JP berdasarkan hasil penyelidikan ternyata berada di Pulau Panggang Kepulauan Seribu. Polisi kemudian menangkap JP di kediamannya di lokasi tersebut pada Sabtu (16/7/2022).

“Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, menjerat kedua pelaku dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *