Mataram, NTB – Menjelang pernikahan anak, malah keburu tertangkap lantaran terjerat kasus narkoba di Mataram. Inilah yang salah satu terduga pengedar narkotika inisial SB (53) asal Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara Kota Mataram alami.
Tidak bisa menghadiri saat berbahagia ini, dan kini hanya bisa meminta izin ke Polisi, untuk menikahkan anaknya via online. Setelah Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram membekuknya, pada Selasa dini hari (19/7/2022).
Polisi mengamankan terduga pelaku SB, usai pesta sabu-sabu bersama dua supir truk inisial DW (32) Sopir asal Malang Jawa Timur dan HI (43) asal Banyuwangi Jawa Timur. Dan satu rekannya inisial H (41) di sebuah kos-kosan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, membenarkan permohonan terduga pelaku, guna menikahkan anaknya via online, Selasa (19/7/2022).
“Jadi terduga pelaku SB ini minta izin melakukan video call untuk menikahkan anaknya sore hari ini. Jadi dia akan menikahkan anaknya via online,” ungkapnya.
Menurut Yogi terduga pelaku SB mengaku menyesal karena tidak bisa menikahkan anak perempuannya yang akan berlangsung sore hari ini di Mataram.
“Jadi, pelaku kita fasilitasi lewat video call saja, karena anaknya butuh wali nikah. Yang mana pelaku SB ini kan orang tua kandungnya,” ujarnya.
Menurut Yogi modus terduga SB mengedarkan sabu untuk biaya hidup sehari-hari. Pelaku yang sehari hari bekerja serabutan ini dulunya sempat tertangkap karena terlibat edarkan sabu di salah satu TKP di Kota Mataram.
“Sudah pernah mengamankannya, tapi tidak ada barang bukti ya kita rehab, kita amankan. Karena setiap proses penangkapan kita kedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Dari pengakuan SB dia pun meminta kepada polisi untuk memberikan waktu agar bisa menikahkan putrinya , dari sel tahanan Mapolresta Mataram.
“Karena posisinya kita tahan dulu 6 kali 24 jam untuk melakukan proses penyelidikan,” tandasnya, usai mempublikasikan Kasus Narkoba di Mataram ini