BeritaHukrimKriminalPeristiwa

Melawan, Polisi Lumpuhkan Tiga dari Lima Tersangka Kasus Curanmor Bersenjata Api di Bangkalan

×

Melawan, Polisi Lumpuhkan Tiga dari Lima Tersangka Kasus Curanmor Bersenjata Api di Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Polisi Lumpuhkan Tiga dari Lima Tersangka Kasus Curanmor Bersenjata Api di Bangkalan

Bangkalan, Jawa Timur – Timsus Satreskrim Polres Bangkalan meringkus lima tersangka kasus Curanmor Bersenjata api di bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, yang baru menjabat dua minggu ini, langsung menunjukan keseriusannya dalam menumpas kejahatan di wilayahnya.

Melawan, Tiga Tersangka Mendapatkan Timah Panas

Timsus Satreskrim Polres Bangkalan meringkus lima tersangka, tiga di antaranya mendapatkan timah panas karena melawan saat petugas hendak menangkapnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kasus kejahatan di Bangkalan, karena kami ingin Bangkalan benar benar aman dan kondusif,” ungkapnya. Dalam konferensi pers bersama awak media terkait Pengungkapan kasus curanmor ini, Selas (26/7/2022).

Adapun lima tersangka yang berhasil meringkusnya antara lain inisial S (25 tahun), MA (23 tahun), H (34 tahun), RA (30 tahun), dan RO (32 tahun). Selain meringkus lima tersangka, kini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya inisial B (45 tahun). Saat ini masih menjadi buronan pihak kepolisian.

lima pelaku tersebut menurut Kapolres Bangkalan, merupakan residivis dan tersangka berasal dari kabupaten Bangkalan sendiri.

“Pelaku hanya berasal dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tragah dan Tanah Merah. Dan mereka berlima saat akan menagkapnya harus kami beri tindakan tegas dan terukur. Karena hendak melawan petugas, mereka ini juga residivis dengan kasus serupa,” lanjut AKBP Wiwit.

Dua Tersangka Sebagai Penadah

Terhadap para pelaku, mengenakannya dengan pasal pidana yang berbeda. S dan MA terjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan H dan RA menjeratnya dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Yang paling mencolok adalah terhadap RO, terjerat pasal Undang undang darurat No. 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara menantinya, karena menggunakan senpi ketika melancarkan aksinya.

Bagi AKBP Wiwit, kini akan terus focus menindak tegas para pelaku curanmor, demi menciptakan situasi di bangkalan tetap aman dan kondusif.

“Kami tak akan beri tempat untuk para pelaku kejahatan di kabupaten Bangkalan. Bersembunyi di manapun mereka, akan kami kejar. Karena kami ingin Bangkalan benar-benar aman dan kondusif dalam berbagai situasi dan kondisi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *