Mataram, NTB – Polisi kembali menangkap residivis narkoba di mataram, bersama dengan dua rekannya, tepatnya di lingkungan Karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang, kota Mataram
Dalam upaya penangkapan ini, Residivis Asal Karang Bagu Sempat membuang Barang bukti namun ketahuan oleh petugas.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.IK, M.H mengatakan mengamankan tiga orang dalam penangkapan ini.
“Penangkapan atas kepemilikan sabu, yang mana salah seorang di antaranya merupakan residivis kasus yang sama,” ungkapnya, Senin (25/7/2022).
Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Awalnya kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, pada saat melakukan penangkapan, pelaku yang berdiri di TKP. Sempat membuang barang bukti dengan menggunakan tangan kiri,” jelas Yogi.
Kemudian setelah mengamankan pertama, lanjut Kasat, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku selanjutnya. Hingga berhasil mengamankan dua orang terduga lainnya.
“Dari kasus ini sebanyak tiga orang terduga pelaku berhasil kami amankan, masing-masing berinisial AD usia 50 tahun, asal Sayang-sayang. Kemudian JP 33 tahun asal Karang Bagu, dan IND 33 tahun juga asal Karang Bagu,” bebernya.
Sedangkan yang merupakan residivis yakni inisial JP, dan baru keluar dua bulan lalu, atas kasus yang sama.
Saat melakukan penggeledahan di sekitar TKP, perangkat lingkungan setempat menyaksikannya langsung. Petugas menemukan beberapa barang bukti di antaranya, sabu seberat 6,66 gram. Kemudian Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, uang tunai sebanyak Rp 3,6 juta. Ada juga dua buah buku tabungan, dan 3 unit HP, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Saat ini ketiga terduga pelaku bersama dengan barang bukti, sudah menagamankannya di Mapolresta Mataram,” pungkasnya.
Untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang narkotika jenis sabu tersebut.