Muara Enim, Sumatra Selatan – Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku, mengamankan seorang Pria, dengan dugaan melakukan pencurian besi PT Pertamina Hulu Rokan. Yang terjadi di Komplek Pertamina Tangsi Dusun III, Desa Gunung Raja, Kec. Empat Petulai Dangku, Selasa (12/07/2022).
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil SH Mengatakan dugaan sementara jumlah pelaku sebanyak tiga orang.
“Saat ini berhasil mengamankan inisial RK (23) warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku,” ungkapnya.
Kepergok Security yang Melakukan Patroli
Adapun barang hilang berupa besi dengan berbagai ukuran milik PT Pertamina Hulu Rokan, dan polisi menduganya pelakunya sebanyak tiga orang.
“Kejadian ini berawal dari informasi saksi yang merupakan security saat sedang melakukan patroli. Mereka melihat tiga orang laki laki sedang melakukan pencurian pipa besi,” katanya.
Pencurian besi dengan berbagai ukuran, namun pada saat mendekatinya, ketiganya langsung kabur melarikan diri.
“Setelah menerima laporan tersebut, langsung memerintahkan Tim Tarantula, untuk melakukan pengecekan di TKP. Kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku,” bebernya.
Satu Pelaku Kedapatan Sedang Membuang Gergaji Besi
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, tim menemukan barang bukti yang masih berada di lokasi.
“Tidak jauh dari lokasi, tim melihat RK sedang membuang mata gergaji besi, Kemudian tim langsung mengamankan RK,” imbuhnya.
Selanjutnya tim melakukan pencarian barang bukti di rumahnya dan menemukan mata gergaji besi. Kemudian sarung tangan yang menduganya untuk melakukan pencurian pipa besi.
“Kemudian membawa pelaku ke Polsek Rambang Dangku, dan mengaku bahwa dia hanya membantu temannya pelaku L untuk memindahkan besi. Memindahkannya menggunakan kayu dan pelaku L menjanjikan dengan upah sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil mengamankannya, antara lain dua buah sarung tangan. Ada juga 11 buah mata gergaji, sebuah pipa besi 6 inch panjang 2,5 M. Kemudian sebuah kayu panjang 1,5 M, 7 buah pipa 6 inch panjang 1 m dan 2 m.
“Untuk teman pelaku yang DPO akan terus kita lakukan pengejaran. Sedangkan untuk Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.