Bandung, Jawa Barat – Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang Wanita. Dalam hal ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Akp Oliestha Ageng Wicaksana menjelasakan peristiwa ini.
Akp Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 27 Juni 2022.
“Lokasinya di Daerah Cileunyi di Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk. Untuk korban atas nama inisial GEJ usia 60 tahun,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 4 Juli 2022.
Oliestha menambahkan temuan jasad wanita ini berawal dari temuan masyarakat, bahwasanya ada seseorang dalam keadaan rumah terkunci dan tergeletak di Dalam rumah.
“Setelah melakukan pendobrakan, ternyata di dalam rumah tersebut terdapat korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ujarnya.
Lanjut Oliestha, setelah mendapat laporan dari warga dan security setempar, kemudian petugas melakukan olah tkp.
“Menduga korban telah meninggal sudah dua hari,” kata Oliestha.
“Dari serangkaian penyelidikan, sehingga menemukan petunjuk kearah tersangka atas nama DS. Yang bersangkutan warga Lengkong Kabupaten Bandung,” lanjut Oliestha.
Adapun motif DS (34) pelaku pembunuhan tega menghabisi nyawa GEJ berawal pelaku datang untuk meminjam uang. Karena korban tidak memberikan, pelaku naik pitam.
“DS ini meminjam uang, kemudian saat tidak mengabulkannya, di Situlah akhirnya pelaku naik pitam dan mengancam menggunakan cutter untuk menghabisi nyawa korban,” tambahnya.
Tak sampai di Situ, karena tidak berhasil menggunakan cutter. Akhirnya pelaku DS membenturkan kepala korban mencekik menggunakan kabel.
“Pelaku akhirnya menggunakan mencekik korban menggunakan kabel hingga korban meninggal dunia,” tuturnya.
Diketahui, pelaku dan korban saling kenal. Karena korban sering meminjamkan modal untuk usaha yang DS jalani.
Setelah mengumpulkan beberapa bukti-bukti dan keterangan saksi. Pelaku DS akhirnya berhasil menagkapnya di wilayah Perkebunan Karet, Banjar, Jawa Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS melanggar Pasal 338 maupun Pasal 340 dengan ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara.