BeritaHukrimKriminalPeristiwa

Kasus Pencabulan Oknum Guru Honorer SD di Lombok Utara, Lecehkan Enam Anak Didiknya

×

Kasus Pencabulan Oknum Guru Honorer SD di Lombok Utara, Lecehkan Enam Anak Didiknya

Sebarkan artikel ini
Kasus Pencabulan Oknum Guru Honorer SD di Lombok Utara, Lecehkan Enam Anak Didiknya

Lombok Utara, NTB – Kasus pencabulan oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tanjung terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara menangkap oknum guru honorer berinisial MG (31). Atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak didiknya, Sabtu (06/08/2022).

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta S.I.K., M.H. bersama Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana S.H, M.H., menjelaskan penangkapan ini.

Bahwa penangkapan bapak dua anak ini atas dasar laporan dari Konselor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kecamatan Tanjung, pada Jumat (05/08/2022).

Kasus Pencabulan Oknum Guru Honorer SD di Lombok Utara, Lecehkan Enam Anak Didiknya“Terhadap Guru honorer asal Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, kini sudah melakukan penahanan. Serta menetapkannya sebagai tersangka,” kata Sudarmanta saat konferensi pers, pada Senin (22/08/2022).

Kapolres Lombok Utara menambahkan, modus operandi tersangka untuk melakukan perbuatannya dengan cara memerintahkan siswinya. Untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi. Selain itu, ketika berlangsung jam pelajaran tersangka sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba payudara korban.

“Hal ini dia lakukan sejak bulan Juni 2021 dan sudah mendapatkan Surat Peringatan pertama dari Kepala Sekolah pada Desember 2021. Ternyata perbuatan tersebut  terulang kembali,” terangnya.

Tersangka MG terjerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sumbawa Barat – Untuk memberikan rasa aman dan…