Mataram, NTB – Atas dugaan pemalsuan surat kendaraan, seorang Pria Paruh Baya di Mataram harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskannya di Kantor Sat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (20/08/2022).
“Penangkapan atas dugaan telah melakukan pemalsuan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Merk Daihatsu jenis Terios,” ungkapnya.
Pelaku seorang pria paruh baya bernama WP, pria 58 tahun, Alamat KTP, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya kota Mataram. Kini polisi telah melakukan penahanan atas tindak pidana dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan tersebut.
Berawal dari Kegiatan Operasi
Kadek menceritakan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang Polresta Mataram laksanakan di seputaran wilayah Cakranegara.
“Saat itu melintas sebuah mobil Jenis Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi DK 1459 HG. Ketika memeriksa STNK ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang. Maka atas hal ini mobil beserta sopir mengamankannya untuk melakukan kroscek lebih lanjut,” jelas Kadek.
Sementara hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum di dalam STNK. Kemudian menginterogasi sopir dan mengaku bahwa mobil tersebut dia dapatkan dari WP dengan cara gadai.
Atas keterangan tersebut tim opsnal memburu sdr WP dan selanjutnya mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah di lakukannya.
“Akhirnya Tim Puma Polresta Mataram mengamankan WP. Dari pemeriksaan sementara mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut,”jelas Kasat.
Blangko STNK Asli, Data yang Tidak Sesuai
Menurut Kasat, bahwa blangko STNK tersebut Asli dan peruntukannya untuk Kendaraan roda dua. Namun data di dalam STNK tersebut palsu dan oleh terduga mempergunakannya untuk kendaraan roda 4.
“Sehingga atas tindakan pemalsuan tersebut WP harus mempertahankan tindakannya, atas pemalsuan surat kendaraan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi, lanjut Kasat bahwa WP sudah dua kali berkasus dan berurusan di polisi. Yang pertama kasus pidusia, yang kedua KDRT dan yang ketiga pemalsuan surat kendaraan seperti yang sedang di proses saat ini.
“Terduga WP mengakui perbuatannya, ia mengatakan sudah ke tiga kali ini berurusan dengan pihak berwajib,”beber Kadek.
Namun Kasat menjelaskan, saat ini sedang melakukan pengembangan darimana terduga WP mendapat blangko STNK asli tersebut.
“Kami butuh waktu, untuk melakukan penyelidikan ini,”jelasnya.
Terkait tindakan ini WP di sangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan terancam 6 tahun penjara.