Palembang, Sumatra Selatan – Ditreskrimum Polda Sumsel tangkap mantan Kades di Banyuasin, karena menjadi mafia tanah di banyuasin menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu. Polisi menangkap mantan Kades di kabupaten Banyuasin, berinisial EK (53), bersama satu rekannya, berinisial YS (34).
Ironisnya, seluruh korban praktek SHM palsu nya adalah petani di Desa Muara Padang Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin. Yang berniat mengurus SHM tanah mereka.
Modusnya Terbitkan SHM Palsu
Di hadapan petugas, EK mengaku tidak ada niat menipu para korban dengan menerbitkan SHM palsu.
Secara tersirat mantan kades ini berujar, telah tertipu penampilan meyakinkan dari tersangka YS. Yang mengaku bisa menerbitkan SHM dengan cepat dan mudah.
“Dia tidak ngaku pegawai BPN. Cuma saya menduga dia pegawai BPN karena dia penampilannya mengizinkan Pak,” ujar EK. Saat polisi menghadirkannya dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Selasa (2/8/2022).
Dari keterangan EK, kasus ini bermula ketika petani di sekitar wilayah tempat tinggalnya meminta tolong untuk membuatkan SHM tanah.
EK lalu teringat dengan YS yang dia akui baru mengenalnya, dan mengaku bisa membuat SHM dengan cepat dan dengan harga sebesar Rp.4,5 juta per satu sertifikat.
Sang mantan Kades Dapat Bagian Rp 2,2 Juta per Sertifikat
Dari jumlah tersebut, EK mendapat bagian Rp.2,2 juta yang kemudian dia gunakan untuk membayar utang. Begitupun dengan pengakuan tersangka YS yang juga mengaku uang hasil menipu dia gunakan untuk membayar utang.
“Saya juga pakai bayar utang,” ujar YS yang turut hadir dalam rilis tersangka.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, sejauh ini sudah ada 26 SHM palsu. Mengatasnamakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yang ada di Kabupaten Banyuasin, yang oleh kedua tersangka terbitkan.
“Dari jumlah itu, sebanyak 19 SHM yang berhasil kita sita,” ujarnya, menjelaskan tentang pengungkapan Mafia Tanah di Banyuasin ini.
Kata Anwar, salah satu tersangka mengaku sebagai pegawai BPN wilayah Kabupaten Banyuasin untuk meyakinkan korbannya.
Imingi Korban Dapat Membuat SHM dalam Waktu Satu Bulan
Tersangka mengiming-imingi korban dapat membuat SHM dengan cepat mudah hanya dalam waktu satu bulan. Setelah korban bersedia, tersangka lalu mencetak SHM di sebuah percetakan.
“Mereka mengambil data dari Google bentuk SHM, lalu merapikannya kemudian mencetaknya, mengikuti siapa pejabat sekarang. Kemudian memuat namanya saat mencetak SHM, itu modus pemalsuan mereka,” ujarnya.
Tak hanya mengalami kerugian harta dengan membayar SHM palsu tersebut. Kedua tersangka juga membuat korban kehilangan Surat Pengakuan Hak (SPH) milik mereka.
Sebab tersangka menyuruh korban membakar SPH mereka, yang pelaku sampaikan melalui video call.
“Pada saat sertifikat selesai, pelaku dengan menggunakan video call meminta korban membakar SPH yang korban miliki. Alasannya bahwa SPH tersebut tidak di gunakan lagi,” ujarnya.
Aksi Pelaku Terndus, Saat Salah satu Korban Datang ke Kantor BPN Banyuasin
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Kalvyn Andar Sembiring mengungkapkan asal mula terungkapnya kasus Mafia Tanah di Banyuasin ini.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mendatangi langsung kantor BPN wilayah Banyuasin. Guna mengetahui SHM yang oleh kedua tersangka keluarkan.
“Petugas loket kami melihat ada yang tidak pas, dari sini kita koordinasi dengan Polda Sumsel,” jelasnya. Kalvyn menegaskan, SHM asli tidak bisa membuatnya begitu saja di percetakan biasa. Melainkan BPN harus berkerjasama dengan Perum Peruri dalam proses percetakannya.
Selain itu, data yang ada di dalam SHM palsu tersebut juga tidak sesuai dengan yang tersimpan di BPN.
“Makanya di sini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, penting sekali untuk melakukan pengecekan ke kantor BPN setempat. Baik itu sebelum atau setelah melakukan transaksi. Seperti contoh kasus ini, bisa terungkap setelah salah satu korban melakukan pengecekan langsung ke kantor BPN di Banyuasin,” ujarnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka terancam dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara. Atau pasal 266 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Atau 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.