BeritaHukrimKriminal

Polres Hulu Sungai Tengah Tangkap Seorang Pelaku Judi Togel

×

Polres Hulu Sungai Tengah Tangkap Seorang Pelaku Judi Togel

Sebarkan artikel ini
Polres Hulu Sungai Tengah Tangkap Seorang Pelaku Judi Togel

Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan – Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang pelaku judi togel di Wilayahnya. Dalam rangka memberantas praktek perjudian, khususnya di kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Sehingga Polres HST dan Jajaran terus lakukan penindakan terhadap pelaku Perjudian / Togel.

Baru baru ini Tim Resmob Polres HST telah berhasil melakukan penangkapan  terhadap satu orang pelaku judi togel, Sabtu (20/08/2022) pukul 22.45 Wita.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagijo menjelaskan perihal penangkapan ini.

“Pelaku berinisial HS (43) warga Desa Rantau Kaminting Kec. LAU Kab. HST,” ungkapnya.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Kaminting sering terjadi transaksi judi togel online.

Atas dasar informasi tersebut kemudian melakukan pengembangan oleh anggota Resmob Sat Reskrim Polres HST. Yang berakhir pada penangkapan terhadap terduga pelaku togel.

Dari tangan tersangka petugas menemukan  rekapan angka togel. Yang tertulis dalam buku kecil warna kuning, sebuah handphone merk Oppo dan uang tunai Rp 1.057.000,- (satu juta lima puluh tujuh ribu rupiah). Yang mana barang bukti tersebut tersangka HS mengakuinya bahwa adalah miliknya.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dan Barang Bukti yang berhasil mengamankannya ke Polres HST untuk Proses lebih lanjut,” ucapnya

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas juga mengatakan Pelaku menjerat dengan pasal 303 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *