Binkam

Evaluasi Penggunaan Pakaian Dinas Harian Polri, Penelitian Puslitbang Polri di Polres Lobar

×

Evaluasi Penggunaan Pakaian Dinas Harian Polri, Penelitian Puslitbang Polri di Polres Lobar

Sebarkan artikel ini
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Evaluasi Penggunaan Pakaian Dinas Harian Polri di Polres Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Penelitian Puslitbang Polri di Polda NTB dan Polres Jajaran melakukan Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Polisi Tidak Berseragam Dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri.

Tim Peneliti yang diketuai oleh Kombes Pol .Syahrial M. Said, S.I.K. mengatakan penelitian di Polda NTB sebagai salah satu dari 10 (sepuluh) Polda yang menjadi sampel penelitian.

“Kegiatan Penelitian di Polres Lombok Barat ini merupakan bagian dari Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan Pdh Polisi Tidak Berseragam Dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri di Polda NTB,” ungkapnya.

Polri sebagai pemelihara kamtibmas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang KePolisian Negara Republik Indonesia.

“Bahwa tugas pokok Polri adalah; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pada pasal 14 ayat 1 dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 butir a, KePolisian Negara Republik Indonesia bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan situasi dilapangan.

“Maka dari itu polri harus mampu melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kejahatan secara profesional, proporsional tuntas dan humanis,” katanya.

Untuk itu, suatu keberhasilan yang telah dicapai oleh institusi polri tidak serta merta dapat diraih dengan mudah. Namun masih ada faktor lain sebagai pendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas operasional Kepolisian.

“Antara lain dalam penggunaan PDH Polisi yang tidak berseragam. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Baik itu penyelidikan, penyidikan dan tugas polri lainnya,” Jelasnya.

Mengacu Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepala kePolisian negara republik indonesia nomor 6 tahun 2018. Tentang pakaian dinas pegawai negeri pada kePolisian negara republik indonesia, tepatnya pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa PDH anggota polri, terdiri atas: PDH Polisi berseragam; dan PDH Polisi tidak berseragam.

“Terkait dengan PDH Polisi tidak berseragam, sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi atau satuan kerja. Antara lain reserse kriminal, intelijen keamanan, pengamanan internal, divisi hubungan internasional Polri dan detasemen khusus 88 anti teror Polri terdiri dari:
PDH putih-hitam; dan PDH bebas,” pungkasnya.

Tim Peneliti diketuai oleh Kombes Pol .Syahrial M. Said, S.I.K. dengan anggota AKBP I Wayan Krisna, S.T., M.T., Iptu Annisaa Yusuf, S.T.K., S.I.K. dan Pengatur Tk. I Dessy Aryani.

Penelitian ini dilakukan melalui dua pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan dua cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui HP/android dan Focus Group Discussion.

“Melalui penelitian ini diharapkan mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan pengadaan Kaporlap personnel. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan keada masyarakat,” tandasnya. (Puslitbang Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *