HukrimKriminal

Setubuhi Pacar di Rumah Teman Selama Tiga Hari, Pria Malah Tega Tinggalkan Korban di Pasar

×

Setubuhi Pacar di Rumah Teman Selama Tiga Hari, Pria Malah Tega Tinggalkan Korban di Pasar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Setubuhi Pacar di Rumah Teman

Lombok Tengah, NTB – Bejat dan memalukan kelakuan seorang laki-laki inisial GW (18), usai setubuhi pacar selama tiga hari, pelaku meninggalkan korban begitu saja di Pasar Keruak Lombok Timur.

GW asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ini menyetubuhi korban di rumah temannya. Tepatnya di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Pelaku mengakui semua perbuatannya, yang telah mencabuli korban inisial NH, asal Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur ini.

Korban Kenal dengan Pelaku Melalui Facebook

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K menjelaskan peristiwa tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari korban bahwa kejadian berawal dari perkenalan melalui facebook, selanjutnya terduga pelaku dan korban sepakat untuk berpacaran,” ungkapnya.

Selanjutnya pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 23.00 wita, pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan menikahi korban. Serta akan menjemput korban untuk mempertemukan korban dengan keluarga pelaku.

“Awalnya korban tidak mau, karena sudah terlalu malam, namun karena bujuk rayu oleh terduga pelaku sehingga korban setuju,” jelasnya.

Pelaku kemudian menjemput korban dan membawanya ke rumah teman terduga pelaku inisial D yang berada di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah sampai di rumah temannya, terduga pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar dan mengajak berhubungan badan layaknya suami istri. Usai setubuhi pacar, pelaku tega meninggalkan korban begitu saja di Pasar.

“Kejadian percabulan tersebut terjadi berulang-ulang selama tiga hari, hingga akhirnya terduga pelaku berniat mengantar korban pulang. Namun sesampainya di Pasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur, terduga pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya,” terangnya.

Pelaku Sempat Sembunyi, Masuk DPO

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lombok Tengah, dan Tim Puma Polres Lombok Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku dan sempat juga menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Selanjutnya pada Kamis 29 September  2022  sekitar pukul 22.00 wita, terduga

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya, yang berada di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

“Langsung membawa pelaku ke Polres Lombok Tengah, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Polisi telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah baju dan celana korban, yang menyitanya langsung dari korban.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81  UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *