Berita

Mahasiswi di Lombok Kembangkan Aplikasi E-Surat

×

Mahasiswi di Lombok Kembangkan Aplikasi E-Surat

Sebarkan artikel ini
Mahasiswi di Lombok Kembangkan Aplikasi E-Surat

Lombok Tengah, NTB – Salah satu mahasiswi asal Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Gina Fairuz Shofi (22) menciptakan salah satu aplikasi E-Surat untuk meningkatkan kinerja instansi di Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah.

Penelitian Skripsi Berjudul Pengembangan Aplikasi E-surat

Gina sapaannya, melakukan penelitian skripsi berjudul Pengembangan aplikasi E-surat Untuk Meningkatkan Kinerja Instansi di Kabupaten Lombok Tengah. Penelitian yang itu bertujuan untuk memangkas alur pembuatan disposisi surat menyurat di Pemda Lombok Tengah.

“Hasil penelitian dengan menggunakan sistem informasi E-Surat ini, bagaimana pengiriman surat ke seluruh instansi membutuhkan waktu sekitar 2-3 menit. Sebelumnya membutuhkan waktu sekitar 1-2 hari,” kata Gina kepada detikBali, Sabtu (5/11/2022).

Mahasiswi Program Studi Teknik Informatika Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Dan Komputer (STMIK) Lombok Tengah ini juga mengaku bahwa penelitian pengembangan sistem E-Surat itu sengaja melakukannya untuk memberikan masukan kepada 24 Dinas di Pemda Lombok Tengah.

“Saya pernah praktek kerja lapangan kan di Dinas Kominfo. Jadi untuk mengarsipkannya saja itu butuh waktu lama. Nah kenapa harus menggunakan sistem E-Surat ini untuk mempermudah pengelolaan surat menyurat,” kata Gina.

Gina mengatakan penyusunan skripsi setebal 850 halaman itu tak luput dari kendala di lapangan. Pasalnya, Gina membuat kuisioner penelitian ke 24 instansi dengan menggunakan teknik wawancara dan kuesioner dengan metode analisis PIECES.

“Jadi pengembangan sistem menggunakan metodologi System Development Life Cycle (SDLC) dengan metode waterfall dan perancangan sistem menggunakan Unified Modeling Language (UML). Untuk sistem coding menggunakan framework codeigniter4 dengan bahasa pemrograman PHP dan database postgresql,” kata Gina.

Ada pun metode pengujian sistem menggunakan metode black-box testing dan menilai kepuasan pengguna menggunakan metode webqual 4.0 dan wawancara.

“Data base ini kan masih jarang menggunakannya. Karena framework sistem SDLC ini tergolong baru. Versi software masih sangat jarang menggunakannya,” kata Gina.

Sistem Informasi E-Surat Mempermudah Pengarsipan Surat

Dalam penelitian yang Gina lakukan, bahwa menggunakan sistem informasi E-Surat juga dapat mempermudah pengarsipan surat. Sehingga kejadian human error yang terjadi pada proses pengarsipan seperti pencatatan arsip ganda, arsip tidak tercatat, atau arsip surat yang hilang atau rusak meminimalisirnya.

Kemudian, pada proses pendisposisian surat juga dapat melakukannya kapanpun dan di manapun. Bahkan kata Gina sistem E-Surat ini begitu surat masuk dapat menerimanya tanpa Kepala Dinas harus berada di kantor.

“Untuk penelusuran atau pencarian arsip surat juga dapat dengan mudah melakukannya. Kan biasanya pencarian arsip surat harus membongkar atau membuka satu per satu map ordner yang menggunakannya sebagai tempat arsip surat,” katanya.

Gina pun mengaku bahwa, berdasarkan hasil pengujian fungsional yang melakukannya dengan menggunakan black-box testing, setiap fitur pada sistem informasi E-Surat dapat berjalan dengan baik.

Bahkan, hasil pengujian kepuasan pengguna menggunakan metode webqual 4.0 menunjukkan hasil untuk admin adalah sebesar 92% dengan kategori sangat puas menggunakan sistem E-Surat.
Untuk kepuasan pengguna untuk user adalah sebesar 89,47% dengan kategori sangat puas jika menggunakan sistem E-Surat.

“Saya kan menyelesaikan skripsi ini di semester 8. Revisinya ini mengerjakannya dua hari. Untuk proses pengerjaan itu hanya 4 bulan. Jadi saya relakan waktu untuk rebahan kan,” kata Gina.
Dia pun mengaku setalah wisuda pada Bulan Desember 2022 nanti sudah mendapatkan tawaran pekerjaan di beberapa Dinas di Kabupaten Lombok Tengah dan startup.

“Nanti saya tentukan. Ini masih nunggu wisuda dulu ya. Intinya skripsi ini bertujuan untuk menghentikan sistem surat menyurat secara offline di Lombok Tengah. Tapi baru berlaku sampai dinas saja,” pungkas Gina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *