Lombok Tengah, NTB – Seorang kakek di Lombok Tengah inisial S, (58), tega setubuhi anak yang masih berusia 13 tahun.
Kini jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menahan terduga pelaku S, kakek asal Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan pihaknya telah menahan terduga pelaku pada Selasa (13/12/2022) pukul 17.00 wita.
“Korban sebut saja Bunga, perempuan, 13 tahun dari Lombok Tengah,” ungkapnya.
Adapun waktu dan tempat kejadiannya pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 22.00 wita bertempat di sebuah Hotel di Mataram.
Pelaku janjikan Ajak Menikah
Kronologis Kejadian berawal saat korban sedang berada di rumah neneknya, kemudian sekitar pukul 18.00 wita, terduga pelaku menghubungi korban untuk mengajaknya menikah dan janjian bertemu pukul 20.00 wita.
Kemudian terduga pelaku menyuruh keponakannya M untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya.
Saat keponakan terduga pelaku akan menjemput korban menggunakan sepeda motor sempat terkendala. Rantai sepeda motor putus di sekitar Desa Mangkung.
“Kemudian terduga pelaku menjemput korban di sana dan membawa kerumah keponakannya M di desa Bonder,” imbuhnya.
Sampai di Bonder, terduga pelaku dan korban istirahat kurang lebih 30 menit. Kemudian Keponakan terduga pelaku M mengantar mereka menggunakan mobil Pick up ke Mataram.
Pesan Kamar Hotel di Mataram
Terduga pelaku dan korban pergi ke Mataram dan menginap di salah satu hotel. Sebelumnya yang sudah dipesan oleh M. Sedangkan M langsung kembali ke Lombok Tengah.
Sehingga terduga pelaku S dengan leluasa melakukan aksi bejatnya, setubuhi anak yang masih berusia 13 tahun tersebut.
“Saat menginap di Hotel tersebutlah terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali” Kata Kasat Reskrim.
Saat memulangkan korban kepada orang tuanya, ibu korban bertanya sudah diapakan saja oleh terduga pelaku. Lalu korban menjawab bahwa terduga pelaku sudah menyetubuhinya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
“Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, TIM Puma Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (7/12/2022). Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa sebuah baju kaos lengan panjang warna biru. Kemudian sebuah miniset warna hitam, sebuah rok warna coklat, sebuah celana dalam warna merah muda motif garis hitam.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2 ) Undang2 No 17 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar Rupiah.