Palopo, Sulawesi Selatan – Unit Reskrim Polsek Wara dua remaja lantaran aniaya seorang nelayan di Palopo, padahal berawal dari permasalahan sepele. Dua remaja ini, melakukan penganiayaan terhadap SA (22), seorang pemuda yang berprofesi sebagai nelayan.
Kanit Reskim Polsek Wara Polres Palopo, Iptu A Akbar mengatakan saat ini kedua remaja itu telah mengamankannya di Jalan Anggrek, Selasa (13/12/2022).
“Kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya sedang nongkrong, tidak lama kemudian datang pelaku dan sempat bercerita dengan rekan korban,” ungkapnya.
Pelaku lalu mendatangi sebuah perahu, namun korban menegurnya, sehingga tidak terima, kemudian salah satu pelaku membawa beberapa temannya.
pelaku membawa beberapa temannya untuk aniaya seorang nelayan di Palopo alias SA, bahkan salah satu pelaku menembakkan anak busur ke arah SA.
“Beruntung, busur itu tidak mengenai korban. Para pelaku lalu memukul korban dan teman-temannya ikut juga memukul korban,” kata Iptu Akbar.
Akibat penganiayaan yang oleh para pelaku lakukan, korban mengalami luka lebam dan robek pada mulut bagian dalam.
“Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara. Setelah menerima laporan dari korban, kami lalu penyelidikan dan segera kami ketahui keberadaan pelaku,” ucapnya.
Setelah itu tim unit Reskrim Polsek Sara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.
“Lalu kami melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Terhadap pelaku lainnya, pihaknya masih melakukan pengembangan. “Kepada pelaku kami sangkakan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH.Pidana subs pasal 351 KUH.Pidana,” pungkasnya.