Kubu Raya, Kalimantan Barat – Polsek Sungai Raya, Jajaran Polres Kubu Raya amankan dua pelaku pencurian besi, Senin 5/12/22 jam 09.30 Wib. Peristiwa ini terjadi di Komplek Taman Mekar Indah, Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ketahuan Warga Saat Melancarkan Aksinya yang ke Dua
Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiolan Saragih, mengatakan warga sempat mengamankan kedua Pelaku tersebut pada saat melancarkan aksinya yang kedua kali.
“Adapun pelaku masing-masing berinisial berinisial IA (34 ) asal Teluk Pakedai dan BN (36) asal Sungai Raya,” ungkapnya.
Awal perbuatan ini, AI melancarkan aksinya secara tunggal pada Jumat (2/12/2022). Pada saat itu, AI mengangkut 50 keping besi milik korban dan menjualnya kepada seseorang pria berinisial TR.
“TR merupakan pembeli barang bekas keliling di Pontianak Utara dan meraup keuntungan sebesar RP 900 ribu,” katanya.
Karena aksinya berhasil IA mengajak temannya yakni BN untuk mengulang kembali perbuatannya. Sampai di rumah korban IA langsung mengambil 35 keping besi, namun naas aksi keduanya tidak berhasil.
Akibat warga setempat memergoiki pada saat BN menaikan kepingan besi tersebut diatas jog motor, korban langsung menghubungi Polsek Sungai Raya untuk mengamankan pelaku.
“Personil langsung mendatangi TKP untuk mengamankan kedua pelaku yakni IA dan BN beserta barang bukti 35 keping besi,” imbuhnya.
Pada saat itu sudah dukuasai oleh kedua pelaku beserta 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna Putih No.Pol KB 5049 OI.
“Penyidikan kasus ini kita Split dikarenakan IA awal perbuatannya tidak bersama BN, namun di aksi keduanya IA melakukannya bersama BN,” ungkap Saragih.
Pembeli Barang Bekas Keliling Masih Buron
Saat ini, terhadap kedua pelaku melakukan penyidikan bersama barang bukti, untuk pria berinisial TR pembeli barang bekas keliling sedang pencarian. Oleh Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya.
“Sedang kami lakukan pencarian melalui Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya,” tegasnya
Ada dua laporan Polisi dengan korban yang sama, Korban merupakan pemilik usaha rumahan yang bergerak di bidang Tehnik. Akibat perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.190.000,- (delapan belas juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
“Dua kasus yang akan IA jalani, perbuatan awalnya terancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP. Kemudian perbuatan keduanya IA besama BN terancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” tegasnya.