BeritaHukrimNasionalPeristiwa

Hasil Hubungan Gelap, ART Tega Bunuh dan Buang Bayi ke Tempat Sampah

×

Hasil Hubungan Gelap, ART Tega Bunuh dan Buang Bayi ke Tempat Sampah

Sebarkan artikel ini
Hasil Hubungan Gelap, ART Tega Bunuh dan Buang Bayi ke Tempat Sampah

Jakarta, Polsek Cempaka Putih mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial N, yang telah melakukan aborsi dari hasil hubungan gelap. Polisi mengamankan N di Jalan Cempaka Putih Barat Jakarta Pusat pada hari Minggu (08/01/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Komarudin, membenarkannya saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (12/01/2023).

“Tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat, pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka melakukannya di dalam kamar mandi, pada sebuah rumah tempat tersangka bekerja,” ungkapnya.

Pelaku Membunuh Bayi menyiramnya dengan Air

Komarudin menerangkan, bahwa bayi atas dugaan hasil hubungan gelap tersebut sempat hidup, namun karena panik sehingga pelaku menyiram bayi menggunakan air.

“Hasil mayat bayi yang sudah kami terima bahwa bayi sempat hidup, namun oleh tersangka karena panik dan menyiramnya menggunakan air. Sehingga mendapati genangan ataupun cairan di dalam rongga dada,” jelasnya.

Selanjutnya N membungkus bayi yang sudah tidak bersuara lagi tersebut dengan potongan handuk. Kemudian memasukannya ke dalam tempat sampah plastik yang ada di luar kamar mandi.

“Selanjutnya tersangka mengambil plastik hitam dan membuangnya di bak sampah depan rumah,” sambungnya.

Pemulung Menemukannya di Tempat Sampah

Hingga, seorang pemulung menemukan mayat bayi tersebut, dan melihat jdi dalam plastik tersebut ada kepala bayi yang berada di tempat sampah.

“Pada pagi harinya sekitar pukul 06.30 wib, seorang pemulung menemukannya, yang sedang mengais di tempat sampah,” katanya.

Begitu mengetahui di dalam plastik terlihat ada kepala bayi, maka pemulung tersebut melaporkan kepada masyarakat sekitar.

Dengan adanya laporan dari warga terkait peristiwa tersebut, Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyisiran. Untuk mencari pelaku yang membuang mayat bayi ke tempat sampah.

“Kita melakukan penyisiran menanyakan kepada warga informasi orang yang di sekitar yang memang hamil. Barulah mengetahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut,” terangnya.

N baru bekerja selama kurang lebih dua minggu dengan penampilan yang memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil.

Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 45 a jo Pasal 77 a Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sumbawa Barat – Untuk memberikan rasa aman dan…