BeritaHukrimKriminal

Polisi Lumpuhkan Residivis Pencurian Beraksi di 17 TKP di Indramayu

×

Polisi Lumpuhkan Residivis Pencurian Beraksi di 17 TKP di Indramayu

Sebarkan artikel ini
Polisi Lumpuhkan Residivis Pencurian beraksi di 17 TKP di Indramayu

Indramayu, Jawa Barat – Aksi residivis curanmor di Indramayu yang beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) akhirnya terhenti. Setelah Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, pelaku ini telah beraksi di 17 TKP di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Berhasil mengamankan residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial D alias Erwin (28). Warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu,” ungkapnya, Senin (16/1/2023).

Pelaku Beraksi dari Desember 2022 hingga januari 2023

Pelaku ini melancarkan aksinya sejak Desember 2022 sampai Januari 2023, dan saat ini Sat Reskrim Polres Indramayu telah mengamankannya, Sabtu (14/1/2023). Sekitar pukul 03.30 wib, di Wilayah Kecamatan Krangkeng.

“Pada saat itu pelaku sedang berjalan pulang ke arah ke rumahnya. Ketika petugas akan menagkapnya, pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Dari 17 TKP pelaku dalam menjalankan aksinya di Kabupaten Indramayu, antara lain di Wilayah Kecamatan Widasari (2 TKP).

Kemudian Wilayah Kecamatan Jatibarang (7 TKP), Wilayah Kecamatan Kertasemaya (2 TKP), Wilayah Kecamatan Balongan (1 TKP).

Lalu di Wilayah Kecamatan Juntiyuat (1 TKP), Wilayah Kecamatan Indramayu (1 TKP) Wilayah Kecamatan Sliyeg (2 TKP). Serta di Wilayah Kecamatan Karangampel (1 TKP).

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah, kemudian  pelaku mengambil sepeda motor korban. Dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T,” terang Kapolres Indramayu.

Satu Rekan Pelaku dan Penadah Buron

Saat melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan residivis pencurian ini bukan hanya seorang diri, melainkan bersama kawanannya berinisial AT. Yang saat ini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengajaran.

“AT sendiri berperan sebagai joki dan mengawasi situasai sekitar lokasi,” ungkapnya.

Adapun hasil curiannya itu, D alias Erwin menjualnya kepada seorang penadah berinisial KN yang kini juga sedang dalam pengejaran polisi. D alias Erwin menjual hasil curiannya dengan kiasaran harga RP. 3 juta hingga Rp. 6 juta

Polisi Lumpuhkan Residivis Pencurian beraksi di 17 TKP di IndramayuPolisi Mengamankan Banyak Barang Bukti

Adapun barang bukti yang berhasil mengamankannya antaralain seuah Kunci Letter “T” , delapan buah anak kunci letter “T” yang di  runcingkan. Kemudian dua buah kunci “L” , dua buah obeng, sebuah kunci pas. Ada juga sebuah magnet, sebuah besi pahat, tiga pasang tempat plat nomor dan sebuah buah plat nomor.

Selain itu juga mengamankan satu potong buff motif loreng, se buah tas slempang, rekaman CCTV, satu Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax Warna Hitam. Kemudian satu Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX Warna Hijau, satu unit Sepeda Motor Yamaha RX-Special Warna Biru

Lalu satu Unit Sepeda Motor Honda Vario 150Cc Warna Biru Doff, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam serta 5 (lima) Unit Sepeda Motor Berbagai Merek.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *