Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia kembali terjadi, kali ini, seorang oknum guru di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Telah melakukan tindakan amoral dengan mencabuli tujuh siswi sekolah dasar (SD).
Menanggapi peristiwa tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT memberikan pendampingan kepada pelaku. Meskipun mereka mengecam tindakan yang oleh oknum guru tersebut lakukan.
Ketua PGRI NTT, Simon Petrus Manu, menyatakan bahwa harus memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Itu memang harus memberikan tindakan tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya, melansir dari pos-kupang, Selasa (18/4/2023).
Simon juga mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut dan mendukung penindakan yang oleh pihak kepolisian lakukan.
Menurutnya, sejalan dengan MoU bersama PGRI, yang pada akhirnya di ikuti oleh tingkat daerah.
“PGRI juga akan bekerja sama dengan dewan kehormatan guru hingga LKBH dan kepolisian untuk melakukan penyelesaian secara proporsional,” imbuhnya.
Sehingga pelaku akan tetap mendapat Tindakan hukum, sebagaimana dalam aturan yang berlaku.
PGRI melakukan pendampingan sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga serta MOU dari PGRI dan kepolisian dan pihaknya tidak memihak pada pihak tertentu.
Simon menegaskan bahwa hukum berlaku untuk mendidik masyarakat dan juga pelaku, dalam hal ini seorang pengajar.
Simon juga meminta semua komponen untuk ikut memitigasi supaya kegiatan ini tidak terjadi lagi di waktu selanjutnya. Ia menyebut persoalan ini sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan generasi muda.
“PGRI juga mendorong adanya pendampingan psikolog bagi korban, sebagai upaya untuk membantu mengatasi trauma yang mungkin dialami oleh para korban,” katanya.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat serius, dan semua pihak harus bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.