Sumbawa Barat – Jaga kondusifitas dan cegah korban TPPO, Polsek Taliwang melalui Bhabinkamtibmas Desa Mujahidin sosialisasikan warga masyarakat Dusun Fajar Karya Desa Mujahidin Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (09/07).
Untuk menjaga situasi kamtibmas dalam kehidupan masyarakat dan menghindari munculnya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah desa binannya, Bhabinkamtibmas Desa Mujahidin Polsek Taliwang melakukan sambang desa dan sosialisasi terkait TPPO di Dusun Fajar Karya, Desa Mujahidin, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Bhabinkamtibmas pada saat sambang kepada masyarakat menemui ibu-ibu yang sedang berkerumun melakukan aktifitas, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Bripka Muhammad Faisal selaku Bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan kamtibmas karena menurutnya sangan efektif dilakukan himbauan kepada ibu-ibu dengan tujuan untuk menyampaikan pesan berantai kepada masyarakat lainnya tentang kamtibmas yang saat ini sudah memasuki masa perhelatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Selain pesan kamtibmas, Bhabinkamtibmas juga mensosialisasikan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) minimal antisipasi di desa binaannya.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin mengapresiasi sambang kepada masyarakat yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Mujahidin karena tugas Bhabinkamtibmas salah satunya adalah bersama-sama dengan Pemerintah Desa dan masyarakat untuk memelihara kamtibmas di desa binaannya.
Masih Kasi Humas, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tidak harus dengan acara formal. Pada saat ada sebagian warga masyarakat sedang berkumpul juga efektif untuk penyampaian himbauan kamtibmas maupun mensosialisasikan pencegahan TPPO karena mayoritas pekerja migran didominasi oleh kaum wanita, maka kesempatan pertemuan dengan kaum ibu tersebut sangat tepat dan efektif untuk disampaikan.
Mengingat TPPO saat ini marak terjadi dan kasus tersebut menjadi atensi pimpinan di kepolisian, maka berbagai upaya pencegahan harus dilakukan oleh seluruh lembaga terkait, masyarakat, dan yang paling utama yaitu kepolisian seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Mujahidin dengan melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat di wilayah desa binaannya.
Kepada masyarakat diharapkan agar bilamana memutuskan untuk bekerja ke luar negeri menjadi Calon Pekerja Migran (CPMI), maka harus melalui cara prosedural dari pemerintah serta menghindari perusahaan TKI yang tidak memiliki rekomendasi dari pemerintah dan tidak memiliki job kerja sama dengan negara tujuan.
“Jadi, bila kita ingin berangkat menjadi CPMI maka harus melalui Perusahaan TKI yang legal dan telah memiliki job kerja sama dengan negara yang dituju untuk meminimalisir adanya korban TPPO.” ucapnya.
Untuk itu, masyarakat atau calon pekerja harus memahami tentang cara untuk dapat bekerja ke luar negeri sesuai aturan sehingga perlindungan dari pemerintah dapat dipastikan.