Sumbawa Barat – Maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dilakukan oleh sebagian masyarakat di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat mendapat respon dari Kepolisian Resor Sumbawa Barat dengan melakukan imbauan, Senin (4/11/2024).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H., menuturkan, “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya Polres Sumbawa Barat untuk menghentikan kegiatan aktivitas PETI yang ada di wilayah Kab. Sumbawa Barat.”
Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan banner di titik strategis wilayah Kab. Sumbawa Barat. Kegiatan tersebut merupakan langkah penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di wilayah Kab. Sumbawa Barat yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti menyebabkan tercemarnya air sehingga nantinya akan berdampak pada masyarakat.
“Tentunya kami berharap, semua pihak dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga upaya yang kita lakukan ini dapat dirasakan hasilnya terkhusus dalam upaya pencegahan dan penanganan aktivitas PETI di wilayah Sumbawa Barat,” ucapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos., menambahkan sosialisasi dan pemasangan banner imbauan tersebut merupakan langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanganan PETI, sehingga masyarakat mengerti larangan Pertambangan Tanpa Izin telah diatur dalam pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah). Apabila hal tersebut masih tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas atau proses penegakan hukum, namun hal tersebut sangat tidak diharapkan, karena penegakan hukum adalah upaya terakhir.
“Sesuai tahapan, kita bersama-sama dengan melibatkan Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, dan stakeholder terkait untuk menggelar sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI. Apabila sosialisasi dan imbauan ini tidak diindahkan dan aktivitas PETI masih dilakukan, maka akan kami berikan tindakan atau penegakan hukum,” tegasnya.
“Mari kita bersama-sama mencegah dan menangani PETI, kita jaga ekosistem alam dan lingkungan yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita, Mari kita wujudkan Kab. Sumbawa Barat bersih dari aktivitas PETI,” pungkasnya.