Sumbawa Barat – Pecandu narkoba jenis sabu tidak pandang profesi, seorang mekanik motor (ST) alias (R) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Senin (10/11/2024).
Tersangka (ST) alias (R) 38 tahun yang berdomisili di Lingk. Muhajirin B Kel. Bugis diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa (ST) alias (R) terindikasi pengguna maupun pengedar narkoba jenis sabu, sehingga setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggal didapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,29 gr (empat koma dua puluh sembilan gram).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H., membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan tersangka (ST) alias (R). Selain barang bukti narkoba jenis sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya berupa:
– 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip narkotika yang diduga jenis sabu.
– 1 (satu) unit yang diduga alat hisap sabu.
– 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
– 1 (satu) buah gunting.
– 1 (satu) buah dompet emas merk CAHAYA ANTIK.
– 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
– 2 (dua) buah korek api gas.
– 1 (satu) buah HP android merk Redmi.
Lanjut Kasi Humas, hingga kini tersangka (ST) alias (R) telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat beserta barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat karena terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).