Sumbawa Barat – Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat merespon laporan pengaduan karyawan retail minimarket terkait perkara pengancaman dan perbuatan asusila, Selasa (12/11/2024).
Laporan pengaduan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumbawa Barat tersebut dilaporkan oleh perempuan (AA) 24 tahun seorang karyawan di sebuat retail minimarket di Kelurahan Kuang yang merasa dilecehkan dan diancam oleh seorang laki-laki (RM),” terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu I Kadek Suadaya Atmaja.
Masih Kasat Reskrim, dalam keterangannya (AA) selaku korban sebagai karyawan minimarket, Selasa siang sedang bekerja di minimarket tersebut. Saat itu, (AA) sedang di halaman minimarket, oleh karena ada dua lelaki yang masuk minimarket ingin berbelanja akhirnya (AA) bergegas masuk minimarket untuk melayani konsumen. Naasnya saat baru masuk dan tutup pintu salah satu konsumen (RM) menepuk tubuh (AA) pada bagian terlarang, spontan (AA) memberi reaksi dengan kata-kata nada keras kepada (RM), akhirnya (RM) pun menimpali dengan nada keras dan perkataan penghinaan kepada (AA) pertengkaran mulut tidak terhindarkan selanjutnya (RM) mengeluarkan sebilah pisau yang terhunus dari pinggangnya dan ditidongkan ke arah (AA) hingga dilerai oleh pengunjung lainnya.
Selanjutnya, (AA) merasa ketakutan dan menghindar di gudang minimarket, sementara pelayanan konsumen diambil alih rekan (AA) yang sama-sama masuk kerja saat itu.
Atas peristiwa yang dialaminya sebagai korban kejahatan kesopanan dan pengancaman dengan senjata tajam akhirnya (AA) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat.
Iptu Kadek menambahkan bahwa kasus ini sudah dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk terduga (RM) sudah terpenuhi lebih dari dua alat bukti sehingga telah ditetapkan sebagi tersangka.
“Saat ini terhadap tersangka (RM) telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 (dua puluh) hari ke depan, berikut sejumlah barang bukti telah dilakukan penyitaan guna kepentingan proses penyidikan atas nama tersangka ( RM ) melanggar tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan tindak pidana kesopanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo pasal 289 KUHP Jo pasal 335 ayat (1) KUHP,” tutup Iptu Kadek.