Sumbawa Barat – Tim Operasional (Opsnal) Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat terus melakukan pengungkapan peredaran narkoba dengan melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan tersangka (MZ), 40 tahun alamat Kelurahan Menala Taliwang, Selasa (3/12/2024) pukul 20.20 WITA lalu.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa lelaki (MZ) terindikasi sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Tidak mau buang waktu selanjutnya Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., memimpin penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Menala yang dihuni oleh tersangka (MZ) yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat.
Pada saat petugas bersama saksi-saksi akan melakukan penggeledahan sontak tersangka (MZ) melompat pagar belakang untuk melarikan diri sehingga dikejar oleh petugas dan satu tim lagi melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersangka (MZ) dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan dan istri tersangka serta petugas mendapatkan barang bukti berupa:
* 2 (dua) poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu.
* 1 (satu) buah handphone android merk Samsung warna merah.
* 1 (satu) buah handphone android merk Oppo warna biru.
* Uang tunai Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
* 1 (satu) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
Total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,64 gr (dua belas koma enam puluh empat gram).
“Tersangka (MZ) pun akhirnya tertangkap dan mengakui bahwa barang bukti jenis sabu yang didapatkan petugas di saku celana dan tersimpan di lemari kamarnya adalah milik tersangka (MZ). Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (AD) yang berasal dari Alas Barat seberat 12 gram namun mendapatkan bonus sehingga melebihi yang ia beli. Tersangka membeli sabu seharga Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dari jumlah sabu yang ia beli tersebut sudah diedarkan sekitar 1 (satu) gram,” terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H.
Sampai saat ini, tersangka (MZ) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).