Lombok Barat, NTB – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kecamatan. Dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Operasi pengungkapan ini menyasar wilayah Kecamatan Labuapi dan Praya Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah perumahan di Desa Labuapi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini dalam keterangan persnya pada Kamis (26/12/2024). “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pada Sebuah Perumahan di Desa Labuapi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku EA alias A,” ungkap AKP Nyoman Diana Mahardika.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (17/12/2024) pukul 18.15 WITA di pinggir jalan sebuah perumahan di Desa Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Petugas berhasil mengamankan EA alias A dan menemukan satu klip plastik transparan berisi sabu saat penggeledahan.
Dari hasil interogasi terhadap EA, petugas mendapatkan informasi penting mengenai asal sabu tersebut. EA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial N alias W yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Prapen, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Pada pukul 20.15 WITA, N alias W berhasil diringkus di kamar kosnya. “Di lokasi ini, kami menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, termasuk bong, pipa kaca, dan sejumlah plastik klip kosong,” imbuh AKP Nyoman Diana Mahardika.
Modus Operandi dan Hasil Tes Urine
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku. EA alias A diketahui membeli sabu dari N alias W seharga Rp300.000 dan berniat menjualnya kembali dengan harga Rp500.000. Sementara itu, N alias W mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial M melalui sistem transaksi “ranjau”. Sistem ini dilakukan dengan cara meninggalkan barang haram di lokasi yang telah disepakati sebelumnya untuk menghindari kontak langsung.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu/metamfetamin. Ini memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga merupakan pengguna,” jelas AKP Nyoman.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram.
- Dua unit ponsel Android milik pelaku.
- Peralatan hisap sabu (bong).
- Pipa kaca dan korek api yang telah dimodifikasi.
- Beberapa plastik klip transparan kosong.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
- Pasal 112 Ayat (1) tentang kepemilikan narkotika tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
- Pasal 114 Ayat (1) tentang perdagangan narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun atau hukuman seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
- Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Barat,” kata AKP Nyoman. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat, termasuk M yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Himbauan dan Komitmen Kepolisian
AKP Nyoman Diana Mahardika menutup keterangannya dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. “Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya. Komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba terus digalakkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.