Binkam

Penggerebekan Kos di Lombok Barat: 8 Orang Positif Narkoba, 1 Residivis Diciduk

×

Penggerebekan Kos di Lombok Barat: 8 Orang Positif Narkoba, 1 Residivis Diciduk

Sebarkan artikel ini
Penggerebekan Kos di Lombok Barat 8 Orang Positif Narkoba, 1 Residivis Tertangkap

Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali menggulung kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Operasi yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini, bertujuan mendukung Asta Cita Presiden RI dan menciptakan kondisi kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Razia yang menyasar rumah kos di wilayah Batulayar ini, berhasil mengamankan delapan orang yang positif menggunakan narkotika, dengan satu di antaranya merupakan residivis.

Razia Kos di Batulayar Ungkap Penyalahgunaan Narkoba

Operasi yang juga melibatkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat ini, menyisir beberapa rumah kos yang disinyalir rawan praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Salah satu sasaran operasi adalah rumah kos Lestari yang terletak di Dusun Tanah Embet Barat, Desa Batu Layar. Petugas melakukan tes urine terhadap seluruh penghuni kos, dan hasilnya mengejutkan. Delapan orang, terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Setelah tes urine, petugas melakukan penggeledahan di kamar-kamar kos yang disaksikan oleh dua orang saksi dari masyarakat. Penggeledahan di kamar nomor 13 yang ditempati oleh SR alias E, membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika.

Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap Ditemukan

Dari kamar SR alias E, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga poket dan satu klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
  • Satu buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik, lengkap dengan pipet dan pipa kaca berisi residu sabu.
  • Gunting kecil, korek api yang dimodifikasi, sumbu, pipet plastik, klip plastik bekas, dan satu bendel klip plastik baru.
  • Satu unit handphone merek Samsung warna hitam.

Pernyataan Resmi dari Kasat Resnarkoba

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan secara rinci jalannya operasi dan penangkapan ini. “Dalam kegiatan tersebut kami melakukan tes urine dengan menggunakan alat teskit narkotika terhadap semua penghuni rumah kos yang bertempat di Dusun Tanah Embet Barat, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Hasil pemeriksaan ditemukan 8 orang penghuni kost yang positif mengkonsumsi narkotika,” ujarnya dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (26/12/2024).

Lebih lanjut, AKP I Nyoman Diana Mahardika menambahkan, penggeledahan kamar kos dilakukan dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat. “Dalam penggeledahan ini yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari masyarakat, dengan hasil di sebuah kamar kost Lestari No. 13 yang ditempati oleh SR alias E, menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap serta barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” terangnya.

Tersangka Merupakan Residivis Kasus Narkoba

SR alias E (33), yang merupakan warga Dusun Puncang Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ironisnya, SR alias E ternyata merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama, menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya tidak memberikan efek jera.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Akibat perbuatannya, SR alias E dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 Ayat (1) mengatur tentang kepemilikan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. Sementara Pasal 114 Ayat (1) mengatur tentang peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

Komitmen Polres Lombok Barat Berantas Narkoba

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk mewujudkan wilayah Lombok Barat yang bersih dari narkoba. “Kegiatan KRYD dan razia di tempat-tempat rawan akan terus ditingkatkan, terutama menjelang perayaan hari besar dan tahun baru,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Pihak kepolisian terus mendalami jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *