Sumbawa Barat – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali melakukan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat dan berhasil meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (9/11/2024).
“Dua pria (HD) umur 32 tahun dan (SR) umur 21 tahun keduanya beralamat di lingkungan Sampir C Kel. Sampir Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat diamankan secara bersamaan di rumah terduga (HD),” terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H.
Pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 poket seberat 0,52 gram.
Lanjut Iptu Mahayuna, dalam keterangannya terduga (HD) mendapatkan barang haram narkoba jenis sabu tersebut ia dipasok oleh lelaki (RL) yang berasal dari Ds. Mapin Alas Barat sebanyak 19 (sembilan belas) poket seharga Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan perjanjian jika sabu tersebut laku semua maka (HD) mendapatkan bagian Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Selain uang, terduga (HD) mendapatkan bonus 3 poket sabu dari (RL) yang dalam prakteknya (RL) mengantar barang berupa sabu tersebut ke Taliwang sehingga transaksi/pembelianya di wilayah Taliwang.
Terduga (HD) selanjutnya mengedarkan sabu tersebut di wilayah Taliwang seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dalam mengedarkan sabu terduga (HD) dibantu oleh terduga (SR) yang keduanya masih ada hubungan keluarga, dari 19 poket sudah berhasil dijual sebanyak 7 poket sehingga sisanya masih 9 poket, sedang yang 3 poket sudah dikonsumsi oleh (HD) dan (SR).
Dalam keterangannya, permufakatan dalam peredaran narkoba yang dilakukan kedua terduga pelaku sudah sering dilakukan hingga terhendus oleh Tim Opsnal dan kali ini terungkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat.
Selain melakukan penyitaan narkotika jenis sabu, dalam pengungkapan kasus ini penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa:
* 2 (dua) buah handphone android.
* uang tunai Rp 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah).
* 1 (satu) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
* Plastik klip yang digunakan mengemas paket sabu.
Hingga kini, terduga (H) dan (S) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka (S) melanggar pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Kasat Resnarkoba menegaskan, “Kelurahan Sampir akan dicanangkan menjadi Kelurahan Bebas dari Narkoba sehingga akan terus melakukan penindakan. Selain penindakan tentunya kami juga meminta dukungan peran serta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba khususnya di Kelurahan Sampir dan wilayah Kabupaten Sumbawa Barat pada umumya.”