Binkam

POLISI NTG BEKUK PENGEDAR SABU DI CAKRANEGARA, MATARAM

×

POLISI NTG BEKUK PENGEDAR SABU DI CAKRANEGARA, MATARAM

Sebarkan artikel ini

 

Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, pada Selasa (20/8) sekitar pukul 10.00 WITA. Pelaku yang berinisial AR alias AT ditangkap di kediamannya di Jalan Subak Dalam, Lingkungan Jeruk Manis, Kelurahan Cakra Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang telah lama dihimpun oleh tim opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB. Pelaku diduga sudah cukup lama menjalankan aksinya sebagai pengedar sabu di wilayah Mataram dan sekitarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat pelaku. Di antaranya adalah satu buah tas jinjing warna merah yang berisi satu dus rokok, satu unit HP Android merk Redmi, satu unit HP merk Nokia, satu buah dompet, Kristal putih yang diduga nrkotika jenis sabu seberat 4,991 gram, Uang tunai sejumlah Rp. 446.000 serta satu unit sepeda motor Vario berwarna biru dengan nomor polisi EA 2049 HG.

Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus penangkapan pengedar narkoba ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus terus dilakukan secara intensif oleh seluruh komponen masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *