Binkam

Pria miliki sabu diringkus Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat saat di Taman

×

Pria miliki sabu diringkus Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat saat di Taman

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat NTB – Lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, Sabtu 17/08/2024 lalu.

Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di salah satu taman di wilayah Taliwang ini sekitar pukul 00.30 wita berhasil mengamankan terduga pelaku ( YS) alias ( O ) serta barang bukti sabu seberat 1,88 gram.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan ( YS ) alias ( O ) dilakukan penangkapan sebuah taman di wilayah Kec. Taliwang pukul 00.30 wita ( dini hari ) dari keterangan terduga pelaku ( YS ) alias ( O ) bahwa dirinya diamankan petugas di taman tersebut akan melakukan transaksi namun Tim opsnal yang mendapat informasi dari masyarakat langsung mengamankan ( YS ) setelah dilakukan penggeledahan badan didapatkan barang diduga sabu yang disimpan di kotak rokok disakunya.

Lanjut Kasat dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka ( YS ) mendapatkan barang tersebut ia beli dari ( P ) dan sudah ada yang terjual sehingga sisa yang ada pada diri ( YS ) seberat 1, 88g ( satu koma delapan puluh delapan gram) dan penyidik akan mendalami, mengumpulkan bukti lainnya karena dalam pembuktian belum cukup apabila hanya dengan satu keterangan saja.

Adapun barang bukti yang disita berupa :

– 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu
– 1 (satu) bendel plastik klip kosong
– 1 (satu) perangkat alat hisap sabu .

– 1 (satu) buah HP Android
– 1 (satu) buah timbangan digital
– 1 (satu) buah bungkusan rokok
– 1 (satu) buah dompet emas merk BERKAH
– 1 (satu) buah dompet kulit warna biru
– Uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Tersangka ( YS ) aliad ( O) kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),
atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *