Binkam

DITRESNARKOBA POLDA NTB RINGKUS PENGGUNA BERIKUT PENGEDAR NARKOTIKA DI LOMBOK BARAT

×

DITRESNARKOBA POLDA NTB RINGKUS PENGGUNA BERIKUT PENGEDAR NARKOTIKA DI LOMBOK BARAT

Sebarkan artikel ini

 

 

Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kuranji Dalang Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat pada Selasa (20/8/2024) lalu sekitar pukul 15.00 WITA.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM, (49 tahun), Laki-laki, Lingkungan Dende Seleh, Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram beserta barang bukti 12 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisi batang, daun dan biji kering ganja dengan berat total 60,37 gram dan kristal putih diduga sabu seberat 0.18 Gram, dompet berisikan uang tunai sejumlah Rp. 213.000, alat hisap bong, 1 unit HP dan beberapa alat bantu lainnya yang diduga digunakan untuk menikmati sabu tersebut.

Selain AM petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai teman tersangka, yaitu inisial EW, US dan MH.

Dari tersangka EW, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pil warna ungu yang didauga narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih 0,06 gram, 1 unit HP dan uang tunai sebesar 1.300.000.dan dari tersangka US berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic transparan dengan berat bersih 0,17 gram, uang tunai sebesar Rp.632.000, 1 alat hisap bong dan 1 unit HP.
Sedangkan dari tangan tersangka MH petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 617.000, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Saat ini, AM beserta barang bukti dan tiga tersangka lainnya telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan bukti komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB. Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. R Umar Faroq, S.H., M.hum. mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *