Binkam

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNGKAP TERDUGA PENGEDAR SABU DI TA’A KEMPO, BB 8.25 GRAM

×

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNGKAP TERDUGA PENGEDAR SABU DI TA’A KEMPO, BB 8.25 GRAM

Sebarkan artikel ini

Polres Dompu, NTB – Gerak cepat Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu, Selasa (27/8/2024) berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga berlangsung sekira Pukul 14.00 wita.

Terduga inisial R, kelahiran Bima, 51 tahun lalu ini digerebek di Sebuah Rumah yang berada di Desa Ta’a Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8.25 gram.

Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., dalam keterangannya mengungkap barang bukti sabu ditemukan antara lain di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam putih tulisan “Cantik” yang didalamnya terdapat 4 (empat) klip.

“Ada juga 1 (Satu) buah dompet warna ungu yang berisikan uang sejumlah tiga ratus lima belas ribu rupiah,” beber Kasat.

Kaitan kronologi, papar Kasat, bermula Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi Via HP bahwa di sebuah rumah di Desa Taa, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika dan sangat meresahkan masyarakat sekitarnya.

Menurut informasi bahwa terduga adalah seorang perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat langsung mengumpulkan Tim Opsnal dan seorang Polwan untuk berangkat ke Kecamatan Kempo.

Tim opsnal yang dipimpin Katim AIPDA Muhammad Syarifudin, SH tiba di Kecamatan kempo dan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga dan posisi rumahnya di dalam perkampungan. Tim opsnal mengendap sambil standby di sekitar kediaman terduga dikarenakan rumah masih dalam keadaan kosong dan terduga tidak berada di dalam rumahnya.

Sekira pada pukul 22.15 wita, tim opsnal kembali mendapatkan panggilan informasi dari warga bahwa terduga atau target sudah berada di rumahnya. Tidak menunggu lama, tim langsung masuk rumah terduga yang pada saat itu sedang duduk dirumah bersama dengan suaminya.

Tim lantas segera mengamankan dan menangkap terduga yang mengaku berinisial R tersebut. Terduga saat ditangkap sama sekali tidak berkutik apalagi melakukan perlawanan karena merasa diri sedang menguasai narkotika di dalam rumahnya.

Dari interogasi awal, terduga R mengaku mendapatkan barang yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama TM yang beralamat di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dengan nama TM yang disebut oleh terduga sebagai sumber memperoleh barang tersebut.

Kemudian, sekira Pukul 23.20 wita, Tim opsnal tiba di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu serta melakukan koordinasi dengan perangkat Desa dan masyarakat setempat serta menanyakan rumah TM.

Sesampai di rumah yang diduga sebagai TM, tim opsnal tidak menemukan yang bersangkutan dan menurut warga bahwa TM tidak berada di kampung (rumah dalam keadaan terkunci) dan diperkirakan berada di Kecamatan Pekat.

Meski demikian, Tim Opsnal menjelaskan kepada pihak keluarganya bahwa TM ada kaitan dengan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan bersama dengan R di Desa Ta’a Kec. Kempo, Tim Opsnal juga memberikan himbauan kepada pihak keluarga dan juga perangkat Desa agar TM kooperatif dan terkait dugaan keterlibatannya penyidik akan segera melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat.

“Modus Operandi terduga R merupakan pengedar narkoba yang diperkirakan sudah lama beraktifitas di Wilayah Kecamatan Kempo. Yang bersangkutan diperkirakan menerima barang narkotika dari berbagai sumber untuk kemudian diedarkan kembali,” ungkap Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *