Binkam

Sat Reskrim Ungkap Pelaku Penadah Curi Mesin Tempel

×

Sat Reskrim Ungkap Pelaku Penadah Curi Mesin Tempel

Sebarkan artikel ini

 

 

Lombok Utara, NTB – Sat Reskrim Polres Lombok Utara mengungkap terduga penadah pencurian Mesin Tempel yang terjadi pada hari Kamis tanggal, 10 Oktober 2024 sekitar Pukul 21.20 Wita di Mooring PT. Autore Pearl Culture Cabang Malaka Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan, Kabupaten Lombok Utara.

 

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. M.Si.,melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean S.Tr.K. S.I.K., menyampaikan sehubungan dengan adanya laporan pencurian Mesin Tempel yang di laporkan sehubungan dengan laporan yang di adukan ke Polsek Pemenang, kami sudah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, kemudian dari hasil penyelidikan bahwa laporan Mesin tempel yang hilang berada di wilayah Labuhan pandang Lombok Timur, setelah di lakukan pengecekan dan ternyata Mesin tersebut sesuai dengan Laporan yang di adukan oleh pelapor IWAN, S.P.i, (lk), 45 Thn, Islam, Sasak, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Dusun Karang Petak, Desa Pemenang Timur, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara. Ucapnya.

 

Pengungkapan dan penangkapan atas kasus ini berawal dari Pelaku utama meminta bantuan kepada terduga penadah yang berinisial SJ untuk membantu menjual 1 (Satu) Unit Mesin tempel, Merk YAMAHA ENDURO 40 PK, Nosin : TORQUE 29.4 Nm (M8) 211.8 Nm (M6) dan selang tiga hari setelah SJ mendapatkan pembeli dan menjual BB tersebut ke pada terduga penadah yang berinisial MHD dengan harga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan dari hasil penjualan mesin tersebut terduga penadah SJ mendapatkan upah dari Pelaku Utama sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

 

” Dengan adanya informasi atas di temukan Mesin tempel di wilayah Labuhan Pandan kemudian Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penadah , yakni dengan inisial MHD, laki, 55 tahun alamat Labuhan Pandan, Kec. Sambalia, Kab. Lombok Timur dan rekannya yang berinisial SJ, laki, 50 tahun, Dsn. Padak Utara, Desa Padak Guar, Kec. Sambalia, Kab. Lombok Timur, Selasa, 22/10/2024. Ulasnya.

 

Dengan ditemukan Barang Bukti dan kedua terduga pelaku penadah,

penyidik sudah memperoleh informasi dari kedua Pelaku Penadahan atas terduga pelaku utama yang telah melakukan curat di Autore Dusun Teluk Nara Desa Malaka Kecamatan Pemenang KLU yang telah di laporkan ke Polsek Pemenang .

 

Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku utama, Ucap Kasat Reskrim

 

Dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku utama dari kasus Curat. Dan atas peristiwa ini korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar. 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah) tutup Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *