Sumbawa Besar-NTB, Personel Satresnarkoba Resnarkoba jajaran Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kali ini, Personel Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial EPN alias J (40) warga Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK., M.AP., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan pengungkapan tersebut, terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu (02/11/24) sekitar pukul 17.30 WITA, Ia diamankan di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.
Dijelaskan Kasat, Awal penangkapan terduga pelaku saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mendapat informasi bahwa terdapat seorang pria yang kerap mengedarkan Narkoba di wilayah Sumbawa.
“Saat mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke TKP sehingga ditemukan terduga pelaku tanpa perlawanan”ujarnya.
Lebih lanjut Kasat, Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, Petugas menemukan barang bukti utama berupa 8 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 4,24 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 timbangan digital, 2 bendel klip obat kosong, 1 kotak besi hitam, 2 sekop plastik, dan 1 kantong kain warna hitam.
Saat di interogasi petugas, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan hendak di edarkan.
Guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa. (Hps)