Sumbawa Besar, NTB — Jajaran Polsek Sumbawa melakukan tindakan tegas dengan membubarkan praktik judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Brangbara, tepatnya di kawasan Taman Sahabat (Samping Kuburan Brangbara), Kecamatan Sumbawa, pada Minggu siang (01/02/2026). Langkah ini diambil guna menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, aktivitas ini sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar, terutama lokasinya yang berada di dekat area pemakaman,” tegas Kapolsek.
Kegiatan pembubaran dimulai sekitar pukul 11.00 WITA setelah Kapolsek mendapatkan informasi akurat dari masyarakat terkait kerumunan massa yang sedang melakukan sabung ayam. IPTU Rohmad Rondhi langsung menginstruksikan PS. Kanit Samapta Aiptu Najamuddin, Ps. Kanit Intel Aipda GB Ngurah Juni Artha, SH, serta personel gabungan untuk turun ke lokasi.
Kedatangan petugas membuat para pelaku di lokasi langsung berhamburan. Selain melakukan pembubaran secara fisik, Kanit Samapta Polsek Sumbawa juga memberikan edukasi dan himbauan keras kepada warga yang berada di sekitar lokasi agar tidak lagi mengulangi atau memfasilitasi kegiatan judi sabung ayam, baik di wilayah Kecamatan Sumbawa maupun Kecamatan Unter Iwes.
Berdasarkan catatan kepolisian, lokasi di samping tanggul Brangbara ini memang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para penyabung ayam. Meskipun sudah sering dilakukan pembubaran, para oknum masyarakat masih mencoba memanfaatkan area tersebut secara sembunyi-sembunyi.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Sumbawa menyatakan akan meningkatkan frekuensi patroli dan pengawasan di titik-titik rawan tersebut. “Kami akan terus melakukan monitoring secara berkala. Jika ke depannya masih ditemukan aktivitas serupa, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum yang lebih tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup IPTU Rohmad Rondhi. (MA)












