Kota Bima, NTB (2 Februari 2026) – Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Polres Bima Kota, Senin (2/2/2026), mulai pukul 09.00 Wita, bertempat di Aula Rupatama Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan personel Polri, khususnya penyidik, dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Penyuluhan hukum ini diselenggarakan oleh Bidkum Polda NTB dengan materi meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Hukum Polda NTB KBP Abdul Azas Siagian, S.H., M.H., beserta tim, Wakapolres Bima Kota KOMPOL Herman, S.H., para pejabat utama Polres Bima Kota, serta perwakilan penyidik dan personel satuan fungsi dan seksi di lingkungan Polres Bima Kota.
Selain itu, turut hadir para Kapolsek jajaran Polres Bima Kota bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas, serta perwakilan personel Bhabinkamtibmas dari masing-masing Polsek.
Penyampaian materi penyuluhan hukum disampaikan langsung oleh Kabidkum Polda NTB KBP Abdul Azas Siagian, S.H., M.H., yang memaparkan secara komprehensif terkait substansi perubahan dan penyesuaian hukum pidana nasional, khususnya implementasi KUHP baru, KUHAP, serta kebijakan penyesuaian pidana dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh personel Polres Bima Kota semakin memahami aspek hukum materiil dan formil, sehingga dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.












