Berita  

Gadaikan Gergaji Mesin Milik Teman, Pria di Kecamatan Lopok Diringkus Personel Polsek Lape

Sumbawa Besar, NTB — Personel Polsek Lape jajaran Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan satu unit gergaji mesin (chainsaw) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lopok. Terduga pelaku berinisial AF (40) diringkus oleh jajaran Unit Reskrim di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu pagi (04/02/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.

Kronologis kejadian bermula pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di sebuah rumah kebun milik warga berinisial D di Dusun Pungkit Loka A. Saat itu, korban berinisial A (50) menitipkan satu unit gergaji mesin merek Stihl MS 180 warna oranye miliknya di rumah tersebut setelah seharian bekerja. Namun, terduga pelaku AF mengambil barang tersebut dengan alasan mesin dalam kondisi rusak dan akan diperbaiki.

Korban baru menyadari barang miliknya hilang pada Jumat, 23 Januari 2026, saat hendak mengambil gergaji mesin tersebut untuk bekerja kembali. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa barang bukti tersebut telah digadaikan oleh terduga pelaku kepada kerabatnya di Desa Pungkit untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Lape IPTU Sumarlin, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Polsek Lape tertanggal 1 Februari 2026. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan terukur. Tindakan tegas terhadap pelaku pencurian ini adalah bentuk kehadiran Polri dalam memberikan jaminan keamanan serta perlindungan terhadap hak milik masyarakat dari segala bentuk gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek dalam pernyataan resminya di Mapolsek Lape.

Proses pengungkapan dimulai setelah tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lape bersama Kanit Reskrim AIPDA Dedi Sunandi, S.H., melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, barang bukti tersebut diketahui berada di rumah warga berinisial BS. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di rumahnya serta mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin bermesin 2-tak dengan taksiran kerugian mencapai Rp 5.000.000,00.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Modus Operandi (MO) yang digunakan terduga pelaku adalah melakukan penggelapan atau pencurian dengan alasan perbaikan, namun kenyataannya barang tersebut digadaikan guna membayar hutang serta untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari.” tambah Iptu Sumarlin.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lape guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menitipkan barang berharga guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *