Berita  

Asmuni: Aspirasi Honorer Harus Disampaikan Secara Tertib dan Bertanggung Jawab

 

Lombok Barat NTB, Koordinator Gabungan Aktivis Lombok Barat, Asmuni, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi terkait kebijakan pengangkatan 2.997 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta penataan tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus dilakukan secara dialogis, tertib, dan bertanggung jawab.

Menurut Asmuni, aspirasi yang disampaikan oleh tenaga honorer tidak dimaksudkan untuk menciptakan kegaduhan ataupun mengganggu jalannya pemerintahan daerah, melainkan sebagai upaya mencari ruang penyelesaian yang terbuka dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman honorer bukan untuk menciptakan kegaduhan. Yang kami harapkan adalah adanya ruang penyelesaian yang terbuka, administratif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Asmuni, Minggu (8/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian utama tenaga honorer adalah aspek penghasilan PPPK Paruh Waktu. Dalam sejumlah kasus, terdapat pegawai yang setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu justru menerima penghasilan lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer atau tenaga kontrak.

“Kami mencermati adanya penyesuaian penghasilan yang pada beberapa kasus nilainya berada di bawah penghasilan sebelumnya. Kondisi ini tentu memerlukan penjelasan kebijakan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah pegawai,” jelasnya.

Selain itu, Asmuni juga menyoroti adanya penandatanganan surat pernyataan sebelum pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Surat tersebut memuat kesediaan pegawai menerima ketentuan penghasilan sesuai penetapan pemerintah daerah, tidak mengajukan tuntutan penggajian selama masa perjanjian kerja, serta kesiapan untuk melaksanakan tugas dan ditempatkan di seluruh wilayah kabupaten.

“Substansi pernyataan tersebut penting untuk dijelaskan secara terbuka agar seluruh pihak memahami konteks dan dasar kebijakannya secara utuh, sehingga tidak berkembang persepsi yang kurang tepat di lapangan,” ujarnya.

Meski demikian, Asmuni menegaskan bahwa penyampaian berbagai persoalan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah daerah, melainkan bagian dari upaya mencari solusi bersama. Ia mengajak seluruh tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu untuk tetap mengedepankan komunikasi yang sehat serta menempuh jalur dialog resmi.

“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam proses kebijakan publik. Namun penyelesaiannya harus melalui dialog dan mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan ataupun tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan bersama,” tegasnya.

Terkait pemutusan kontrak tenaga honorer non-database BKN serta wacana pengangkatan pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK, Asmuni menyatakan bahwa Gabungan Aktivis Lombok Barat siap berperan sebagai penghubung aspirasi antara tenaga honorer, pemerintah daerah, dan DPRD.

“Stabilitas sosial dan keamanan daerah merupakan kepentingan bersama. Kami ingin Lombok Barat tetap kondusif, sementara aspirasi honorer tetap disampaikan secara bermartabat dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *