Sumbawa Besar, NTB — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT (42), terduga pelaku penganiayaan terhadap warga berinisial RK (50). Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di wilayah Kebayan, Kelurahan Brang Biji, pada Senin (09/02/2026) petang.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban yang mengalami tindak kekerasan di dalam rumahnya sendiri.
“Benar, setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., berhasil mengamankan terduga pelaku HT tanpa perlawanan di rumahnya sekitar pukul 18.00 WITA,” ungkap Kasat Reskrim.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu malam (08/02/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Bermula saat anak korban pulang ke rumah dan tiba-tiba diikuti oleh pelaku masuk ke dalam rumah. Tanpa penjelasan yang jelas, pelaku langsung menampar anak korban.
Melihat kejadian itu, korban RK mencoba melerai dan menanyakan permasalahan yang terjadi. Pelaku berdalih bahwa anak korban hampir menyerempetnya di jalan. Cekcok mulut pun tak terhindarkan, hingga akhirnya pelaku mencekik korban dari samping serta melayangkan pukulan keras ke arah dada dan perut korban.
“Akibat serangan tersebut, korban sempat lemas dan tidak sadarkan diri. Setelah pulih, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Sumbawa untuk diproses secara hukum,” tambah IPTU Andy.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim segera menuju lokasi di Kelurahan Brang Biji untuk melakukan penangkapan.
Dalam interogasi singkat yang dilakukan petugas, pelaku HT mengakui semua perbuatannya telah menganiaya korban dan anaknya. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Sumbawa dan diserahkan ke piket penyidik Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (MA)










