Berita  

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kelayu, Motor Korban Berhasil Diamankan

Lombok Timur – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial B (38) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diamankan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di wilayah Kelurahan Kelayu, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/1/II/2026/SPKT/Polsek Pringgabaya/Polres Lotim/Polda NTB tertanggal 5 Februari 2026. Korban dalam kasus ini diketahui bernama Lukman (47), seorang wiraswasta asal Dusun Bilawong, Desa Pringgabaya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya di depan rumah rekannya dan lupa mencabut kunci kendaraan. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk membantu pemasangan keramik. Sekitar 20 menit kemudian, saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polres Lombok Timur mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang terpantau melintas di Jalan Raya Kelayu. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Simpang Empat Kelayu tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik korban.

Kabag Ops Polres Lombok Timur AKP I Gede Suardika menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. “Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kemungkinan keterlibatan pelaku pada kasus serupa,” ujarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *