Berita  

Polda NTB Persempit Ruang Gerak Pengedar, Dua Perkara Sabu Kembali Diungkap di Bima Kota

 

Bima Kota – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat terus bergerak tanpa jeda. Polda NTB melalui Polres Bima Kota kembali mengungkap dua perkara peredaran sabu pada Senin, 16 Februari 2026, dengan total barang bukti masing-masing 1,25 gram dan 1,69 gram bruto.

Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., di Mataram, Senin 16 Februari 2026 menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkotika.

“Polda NTB tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Setiap titik yang terindikasi menjadi lokasi transaksi akan kami tindak tegas. Ini bentuk konsistensi kami dalam menjaga NTB tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.

Perkara pertama diungkap pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., mengamankan dua terduga pelaku berinisial EN dan HM. Dari lokasi awal, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disimpan di bawah kursi, satu plastik klip kosong, serta uang tunai Rp390.000.

Pengembangan dilakukan ke rumah salah satu terduga dan kembali ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di bagian atas rumah, beserta pipet sendok, kepala bong, satu unit handphone, serta plastik klip kosong. Total barang bukti sabu dalam perkara ini mencapai 1,25 gram bruto.

Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WITA, tim opsnal Satresnarkoba bersama Unit IV Intelkam Polres Bima Kota juga melakukan penindakan di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat. Seorang terduga berinisial AZ diamankan dengan empat bungkus sabu yang ditemukan di saku celananya.

Penggeledahan lanjutan di rumah terduga menemukan tambahan satu bungkus sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam karpet, berikut sejumlah alat hisap, pipet sendok, kaca, korek api, serta beberapa unit handphone. Total barang bukti dalam perkara ini seberat 1,69 gram bruto.

Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum, termasuk pemeriksaan intensif, tes urine, uji laboratorium, dan pengembangan jaringan.

Kapolres Bima Kota, Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

“Kami tidak memberi celah bagi pelaku. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara serius. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” tegas AKBP Catur Erwin Setiawan.

Melalui pengungkapan beruntun ini, Polda NTB menegaskan bahwa langkah bersih-bersih narkoba bukan sekadar respons situasional, melainkan komitmen jangka panjang untuk melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *