Kota Bima, NTB (17 Februari 2026) – Dalam sepekan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan langsung membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. Tercatat, empat kasus narkoba berhasil diungkap dalam kurun waktu satu minggu.
Terbaru, pada Senin, 16 Februari 2026, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Terduga pelaku berinisial AZ (38) ditangkap di Gang RT 012 RW 004, Kelurahan Paruga, dengan barang bukti awal berupa 4 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit handphone merek Oppo warna ungu, serta 1 unit handphone merek Redmi warna hitam.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Catur Erwin Setiawan, Selasa (16/2).
Dari hasil interogasi awal, AZ mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku dan menemukan tambahan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal sabu, 1 bungkus rokok merek Dunhill, serta 1 bungkus plastik klip kosong.
Penggeledahan juga dilakukan di TKP 2, yakni rumah AZ di RT 012 RW 004 Kelurahan Paruga. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal sabu, 1 bungkus rokok merek Dunhill, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 pipet sendok, 1 kaca, 3 alat hisap (bong), 2 korek api, serta 2 unit handphone merek Oppo warna ungu dan emas.
Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan di TKP 3, yakni rumah BA di RT 001 RW 001 Kelurahan Tanjung. Namun, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai 1,69 gram kristal narkotika jenis sabu, 4 unit handphone, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Selain pengungkapan pada 16 Februari 2026, sebelumnya pada Sabtu, 14 Februari 2026, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar sabu di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Sat Resnarkoba masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan pengedar lainnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegas AKBP Catur Erwin Setiawan.
Dengan pengungkapan empat kasus dalam waktu sepekan, Polres Bima Kota menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.












